KP2KP Sungguminasa Akui UIN Bayar Pajak Pakai NPWP Makassar

oleh -1.4K views
oleh

GOWA, HR – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa, Bukratan, angkat bicara terkait alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dalam membayar pajak. Ia memastikan jika selama ini, UIN Alauddin dalam membayar PPh pasal 21 memang menggunakan NPWP Makassar.

“Selama ini UIN Alauddin membayar PPh pasal 21 memang menggunakan NPWP Makassar. Otomatis memang bagi hasilnya tentu tidak ke Gowa tapi ke Makassar,” ungkap Bukratan, Rabu (18/4/18), saat ditemui di ruang kerjanya.

NPWP, menurut dia, kalau di undang-undang disebutkan bisa mendaftar di tempat kedudukan dan tempat usaha, khusus UIN yang berada di dua tempat Makassar dan Gowa, selama ini menurutnya membayar PPh Pasal 21 menggunakan NPWP Makassar. Tapi karena kampusnya ada juga di Gowa makanya dia, dalam rangka administrasi perpajakan juga punya NPWP di Gowa.

“Kita sih juga berharap UIN maupun lembaga lainnya dan perusahaan yang berlokasi di Gowa sebaiknya membayar PPh pasal 21 menggunakan NPWP Gowa,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, membantah jika selama ini UIN membayar pajak menggunakan NPWP Makassar melainkan tetap menggunakan NPWP Gowa. Bantahan itu dilontarkan Irwan pasca Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, melontarkan Gowa selama ini merugi karena beberapa lembaga kampus seperti UIN Alauddin yang sudah beralamat di Gowa masih membayar pajak menggunakan NPWP Makassar, sehingga bagi hasil pembayaran PPh pasal 21 ini jatuhnya ke Makassar.

Kepala KP2KP Sungguminasa, Bukratan, lebih jauh mengungkapkan, pajak itu memang terbagi atas pajak daerah dan pajak pusat. “Kalau Pak Bupati Gowa bicara soal bagi hasil berarti soal pembayaran PPh pasal 21. Itu benar, UIN masih menggunakan NPWP Makassar dalam penyelesaian pajaknya,” terangnya.

Ia bahkan tak sungkan menyebut Bupati Gowa sebagai salah satu kepala daerah yang detail, karena bisa memperhatikan hal-hal seperti itu. “Bupati Gowa ini memang sangat detail. Salah satunya itu soal pajak. Sangat jaranglah kepala daerah memperhatikan hal sedetail itu. Tapi menurut saya, itu wajar diungkapkan beliau karena berkaitan dengan pemasukan daerah. Bahkan beliau sudah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan pendapataran NPWP,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang dikonfirmasi terkait bantahan Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan, menuturkan, jika Kepala Bapenda Makassar harusnya menanggapi itu dengan data. “Saya kan bicara berdasarkan data. Faktanya memang begitu. Masa sih ada Kepala Bapenda yang tidak tau dari mana saja pemasukan daerahnya,” ungkapnya.

Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gowa, selama ini, menurutnya, jika melaporkan dan memperhadapkan sesuatu ke dirinya selalu menggunakan data. “Mereka tidak berani bicara dengan saya ataupun bicara diluar tanpa berbasis data. Apalagi kalau soal pendapat daerah,” kata bupati termuda di Indonesia Timur ini.

“Kalau Kepala Bapenda Gowa yang tidak tau dari mana saja pemasukan daerah, sudah saya pastikan saya copot,” tegasnya. kartia

Tinggalkan Balasan