KP2KE Tanjungpinang Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

oleh -354 views
oleh
TANJUNGPINANG, HR – Untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit, Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan terhadap hewan kurban yang diperjual belikan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, KP2KE Tanjungpinang memberikan tanda khusus pada jenis hewan yang telah diperiksa, yakni dengan berlogokan SL (Sehat dan Layak).
Hamerudin selaku Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Peternakan, Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang, menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ke penampung dan peternakan hewan kurban. Ada kriteria yang bisa dijadikan hewan kurban, yakni harus memenuhi tiga unsur, yaitu sehat, cukup umur, dan layak.
Hewan kurban yang pertama kali diperiksa adalah fisiknya kemudian kesehatannya, dan bila dinyatakan sehat, langsung dipasangi logo SL. Ini sebagai tanda sapi telah diperiksa dan dinyatakan sehat. “Kalau ditemukan cacat dan berpenyakit atau belum cukup umur kita berikan lebel TSL berwarna merah. Yakni Tidak Sehat dan Tidak Layak,”jelasnya.
Hamerudin lebih lanjut menyebutkan, pemeriksaan kesehatan hewan merupakan program sosialisasi hewan kurban dengan menyebarkan brosur ke Masjid/Musholla serta ke penjual hewan kurban. Menurutnya, hewan kurban yang diperjualbelikan harus layak dan sehat, yakni bebas dari penyakit yang dapat membahayakan manusia. “Kepada warga Tanjungpinang agar mencermati hewan kurban yang akan dibelinya, Jika sudah ada tanda lebel SL dari dokter hewan KP2KE, maka hewan tersebut dijamin sehat dan aman. Namun, jika hewan tersebut tidak ada lebel penanda sehatnya, maka lihat dari fisiknya. Jangan yang kurus karena dikhawatirkan penyakitan,”pesannya.
Sementara itu, dokter hewan KP2KE Tanjungpinang, Drh Arlinda mengatakan, sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan turunannya UU Nomor 41 tahun 2015 yang menyatakan, ada larangan tentang pemotongan sapi betina yang produktif. “Jadi hewan betina yang masih produktif itu dilarang dipotong sesuai UU. Kita juga melakukan pengawasan tersebut. Kalau pun ada hewan betina yang akan dijadikan hewan kurban, harus ada surat keterangan dari dokter hewan bahwa tidak produktif lagi,”terangnya. ■ shl

Tinggalkan Balasan