DENPASAR, HR – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Bali yang melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2025 dan merupakan bagian dari upaya Bali dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan.
Panggilan tersebut merupakan respons pemerintah pusat terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada sektor industri air kemasan, khususnya produsen berskala kecil dan menengah. Meski demikian, Koster menegaskan bahwa ia akan memenuhi undangan Kemenperin dan siap memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
“Kalau dipanggil saya akan datang dan saya akan jelaskan,” katanya saat diwawancarai, Senin (14/4).
Lebih lanjut, Koster menyatakan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah sehingga tidak memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Nggak perlu koordinasi, ini kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.
Larangan terhadap produksi air mineral dalam kemasan plastik berukuran kecil ini merupakan bagian dari langkah Bali menuju pengurangan sampah plastik sekali pakai, setelah sebelumnya pemerintah Provinsi juga melarang penggunaan kantong plastik di tempat perbelanjaan.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pelaku industri dan masyarakat, dengan sebagian mendukung langkah pelestarian lingkungan. Sementara itu juga terdapat pihak lain yang khawatir akan berdampak terhadap perekonomian lokal. dyra