Korupsi Alat Kontrasepsi dari BKKBN Disidangkan

oleh -496 views
oleh
JAKARTA, HR – Dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10). Salah satu dari enam terdakwa yang disidang adalah Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi.
Zaenal
Abidin
Lima terdakwa yang lain Direktur CV Bulao Kencana Mukti Haruan Suarsono, Dirut PT Hakayo Kridanusa Sudarto, Pejabat Pembuat Komitmen 2013 Sobri Wijaya, Pejabat Pembuat Komitmen-2014 Wiwit Ayu Wulandari dan Manajer PT Kimia Farma Slamet Purwanto.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014. Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar, tahap kedua Rp 13 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp 14 miliar.
Pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan.
Akibat perbuatannya, Sukadi didakwa melanggar pasal 2 ayat dan atau pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk menangkis dakwaan tersebut penasihat hukum Sukadi, Zaenal Abidin akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikut. jt

Tinggalkan Balasan