MELAWI, HR – Senin (22/10/2018), Safudin salah satu korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh PT Bintang Permata Khatulistiwa yang beralamat di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, didampingi Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Melawi resmi melaporkan atas tindakan perusahaan yang mem-PHK sepihak tanpa mengikuti prosedur sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Safudin meminta kepada Dinas Tenaga Merja Kabupaten Melawi yang membidangi perselisihan ketenagakerjaan agar segera menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya.
“Dan saya minta didalam penyelesaian tersebut benar-benar sesuai prosedur serta aturan yang telah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 keadilan yang harus dipenuhi mengenai hak-hak saya oleh pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya,” papar Safudin. abd