Korban Minta Keadilan, Terdakwa Pemerkosa Yakin Bebas

oleh -505 views
oleh
JAKARTA, HR – Korban perkosaan, kita sebut sebut saja “Indah”, berharap dan memohon keadilan agar jaksa dan hakim memberikan hukum maksimal terhadap pemerkosa dirinya.
“Saya memohon agar orang itu (terdakwa) dihukum berat. Saya dan anak saya tidak akan dapat melupakan aib ini seumur hidup,” ucap Indah kepada HR sembari menyeka air matanya. Mata indah mulai berkaca-kaca ketika HR bertanya kronologi kejadian yang naas itu menimpa dirinya.
“Inilah anak dalam kandungan saya saat sibiadap (terdakwa Engdra) memperkosa saya. Padahal waktu itu sudah saya katakan bahwa saya sudah bersuami dan sedang mengandung, tetapi dia tetap tak perduli. Malah, seolah-olah permohonan saya itu mebuat dia semakin birahi. Saya tidak berdaya,” ungkapnya sembari mengelus kepala anak perempuannya itu yang didampingi orang tuanya.
Indah juga marah-marah dipersidangan karena sidang pemeriksaan dirinya (saksi korban) ditunda. “Apa maksudnya sidang ditundah ? ini pasti permainan. Kita jauh –jauh datang dari Cianjur (Jawa barat) pak. Kita bukan orang Jakarta,” ucapnya kesal menanggapi penundaan persidangan waktu itu.
Sementara Tedakwa Engdra sangat yakin bisa bebas dari hukuman. Dia menggembar-gemborkan kehebatan pengacaranya yang diimport dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat dengan bayaran Rp150 juta. Rupanya terdakwa Engdra sungguh sangat menikmati perbuatan bejadnya, sehingga dia rela mengorbankan segalanya untuk kebebasannya.
Informasi yang dihimpun HR dari Rutan Cipinang dimana terdakwa ditahan menyebutkan; bahwa Engdra menggembar-gembor kehebatan tim Pengacaranya yang akan mampu membebaskannya, melalui istrinya, dia sudah menyiapkan dana besar untuk hakim dan jaksa dari hasil penjualan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan penjualan Mobil Pajero Sport.
Tetapi keluarga Engdra yang datang ke pengadilan tidak terlihat nampak terang-terangan berbicara kepada terdakwa Engdra. Beberapa kali HR bertanya kepada keluarganya itu tetapi tidak ada yang mengaku sebagai istri Engdra. “Oh, bukan-bukan, saya bukan istrinya, saya hanya temannya saja,” ucap dua orang wanita yang duduk di bangku pengunjung, yang satu wanita bertubuh gendut pendek dan yang satu lagi bertubuh kecil pendek. Setelah diamati ternyata mereka ada berjumlah sekitar 7 orang tetapi duduk berpencar. Itu terlihat setelah mobil tahanan sudah meninggalkan Pengadilan, dan keluarga korban sudah pulang dan tidak ada lagi di pengadilan.
Terdakwa Engdra seorang pengusaha konveksi telah melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap indah yang sudah bersuami. Engdra dengan berpura-pura baik mau mengantarkan Indah ke loket bus yang menuju kampungnya Cianjur, Jawa Barat dengan mobil pribadi miliknya. Ternyata Indah bukannya diantar ke lobet bus yang menuju ke rumahnya tetapi dibawa ke Hotel di Kawasan Wisata Ancol, Jakarta Utara.
Ketika Indah bertanya: “Saya kok dibawah kesini?”. Engdra beralasan ingin ketemu sebentar dengan rekan bisnis. Saat tiba di parkiran hotel di Ancol, Indah tidak mau turun dan mengatakan akan menunggu di mobil saja. Tetapi dengan rayuan setengah paksa akhirnya indah keluar dari mobil dan mengikuti Engdra.
Setibanya di kamar hotel, Indah mulai curiga. Karena dia dibawa menuju kamar yang sudah disiapkan. Dalam keraguannya Indah berpura-pura masuk ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi dia lebih kaget lagi melihat Engdra sudah dalam keadaan telanjang bulat di tempat tidur. Setelah itu Engdra langsung merangkul Indah dan menariknya ke tempat tidur. Meskipun Indah sudah meronta-ronta dan mengatakan sudah bersuami dan sedang hamil tetapi Engdra tetap memaksa. Bahkan seolah-olah penolakan itu memicu birahi Engdra semakin memuncak. Dan saat klimaks terjadi Engdra membuang air maninya di atas pusar Indah.
Setelah usai melakukan perbuatan bejatnya, Engdra mengantarkan Indah ke loket bis serta meberikan uang Rp300.000,. Dan kemudian kejadian itu diberitahukan Indah kepada suaminya dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malini S, SH mendakwa terdakwa Engdra dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ramses Pasaribu, SH, MH dengan pelanggaran Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi office boy hotel, Kamis (31/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. tom

Tinggalkan Balasan