Korban Dikeroyok, Pelaku “Diganjar” Pasal 352

oleh -563 views
oleh
PEKANBARU, HR– Warga Pekanbaru bernama Barules (48), masih tertatih-tatih mencari keadilan. Pria yang mengaku korban pengeroyokan, sejak melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada 4 Desember 2014 ke Polsek Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, terus berharap keadilan bakal ditemuinya.
Barules melapor ke Polsek pada 4 Desember 2014, kemudian pada 20 Maret 2015 perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang. Pelakunya Jhonson Saragih bakal dikenai pasal 352 KUHP, dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara.
Salah seorang Jaksa di Kejari Bangkinang, Kampar, Eko Supramurbada SH, mengatajhal itu saat dihubungi HR, Senin (30/3) silam. Pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan. Menurut Eko, meskipun ada visum yang dilakukan Barules, tidak akan menghalangi tuntutan jaksa. Eko menyatakan, Jhonson Saragih berupaya melerai pertikaian antara Barules dengan isterinya Maita Dinata.
Eko menambahkan, kasus yang dialami Barules masuk ke dalam tindak pidana ringan (Tipiring). “Acara pemeriksaan, cepat. Dari penyidik, langsung ke pengadilan. Tanpa dihadiri Jaksa,” ujar Eko.
Sebagaimana penuturan Barules kepada HR di Pekanbaru, belum lama ini, kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya itu dipicu oleh cekcok rumah tangga yang dialaminya pada 2 Desember tahun lalu. Cekcok rumah tangga tadi memuncak gara-gara SMS seorang wanita ke HP milik Barules dan tertangkap tangan oleh isterinya bernama Maita Dinata (37).
Awal kejadian bermula, pada Minggu (2/12) malam sekitar pukul sembilan tahun 2014 dirinya pulang ke kediamannya dan hendak tidur. Saat itu isteri Barules bernama Maita Dinata (37) langsung mengambil HP milik Barules dan membaca SMS.
Barules telah menjelaskan kepada istrinya tidak tahu siapa wanita pengirim SMS ke hp-nya melalui menu “penyaringan.” “Saya tidak tahu cara membuka SMS di penyaringan,” kata Barules. Pertengkaran mulut berlanjut hingga Barules sempat mengepalkan tinju ke arah Maita. Di saat pertengkaran suami istri itu, muncul Jhonson Saragih, selaku RT setempat.
“Jangan bertengkar! Nanti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red). Kulaporkan nanti,” ujar Jhonson kepada Barules, sebagaimana yang diceritakan Barules kepada HR. Lagi tak berapa lama kemudian, lewat anak Jhonson bernama Aulia. “Dia membabi-buta memukuli saya,” ujar Barules. ■ tim

Tinggalkan Balasan