Koramil 1114/Cilawu Garut Gelandang Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan keras ke Mapolsek Cilawu

oleh -5 Dilihat
oleh
Danramil 1114/Cilawu serahkan terduga pelaku ke Polsek Cilawu Kabupaten Garut, Selasa 5 November 2024

GARUT, HR – Berdasarkan atas pengaduan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Komando Rayon Militer (Koramil) 1114/Cilawu Kabupaten Garut melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap terduga pelaku pengedar/penjual obat-obatan (keras) atau terlarang di kampung Cimaung RT 01 RW 03 Desa Kolot Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Selasa sore 5 November 2025.

Acara OTT tersebut turut dihadiri oleh Danramil 1114/Cilawu, Lettu Inf. Yaya, Batikomsos Koramil 1114/Cilawu, Babinsa Desa Kolot, Kasi Trantib Kecamatan Cilawu, Kepala Desa Kolot, dan tokoh masyarakat.

Terduga pelaku berinisial MK (25) terpaksa diamankan jajaran Koramil 1114/Cilawu dengan operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami amankan langsung terduga pelaku berinisial MK (25) warga Gle Dagang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara Prov. Aceh berikut barang bukti ketika hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Cilawu Garut,” Ungkap Danramil 1114/Cilawu Lettu Inf. Yaya.

Danramil menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terlarang berbagai jenis.

“Kami amankan langsung dari tangan terduga pelaku MK berupa obat-obatan keras terlarang diduga tanpa izin sebanyak 288 butir berbagai jenis diantaranya tramadol 90 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, dan Heximer 50 butir, berikut dompet berisi identitas serta uang tunai sebesar Rp.650 ribu yang diduga hasil transaksi obat-obatan tersebut,” jelas Danramil.

Terduga pelaku, lanjut Danramil, diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), dimana sebelumnya didapatkan informasi dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Kecurigaan warga masyarakat timbul dikarenakan seringnya keluar masuk orang yang tidak dikenal ke tempat terduga pelaku pada saat siang ataupun malam hari,” kata Danramil.

Panit 2 Reskrim Polsek Cilawu, Bripka. Sumarno

Danramil menegaskan bahwa terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polsek Cilawu.

“Untuk proses tindak lanjut terhadap yang bersangkutan yakni terduga pelaku, akan kita gelandang dan serahkan langsung kepada pihak kepolisian setempat hari ini juga, dalam hal ini Polsek Cilawu beserta seluruh barang buktinya,” tandasnya.

Pada hari yang sama Apoteker Puskesmas Kecamatan Cilawu, Rina Andriani, menjelaskan bahwa berkenaan dengan hasil temuan dari obat-obatan keras sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan terdapat beberapa jenis obat diantaranya, Trihexyphenidyl, Heximer, dan tramadol.

“Heximer dan trihexyphenidyl jenisnya sama merupakan obat untuk kaku otot (merelaksasi otot) apabila dikonsumsi secara berlebih menimbulkan efek samping seperti euforia dan pusing, tramadol merupakan obat untuk sakit dan efeknya sama seperti trihexyphenidyl”, jelas Rina Andriani

 

Semua jenis tersebut, tambah Rina Andriani, jika digunakan secara berlebih tentunya sangat berbahaya sekali bila tidak ada anjuran pakai dari dokter atau medis

“Golongan obat-obat yang hari ini ditemukan adalah golongan obat-obatan keras contoh seperti trihexypenidil merupakan obat tertentu dimana tempat serta perlakuannya berbeda”, tambahnya.

 

 

Apoteker Puskesmas Cilawu, Rina Andriani

Rina Andriani menegaskan bahwa ada beberapa obat yang mengandung prekusor, prekusor adalah zat atau bahan untuk membuat narkotika atau psikotoprika.

 

“Prekusor digunakan sebagai bahan baku untuk membuat narkotika ataupun psikotropika”, tegasnya.

Kapolsek Cilawu AKP. H. Rd. Hasan Sadikin, S.H melalui panit 2 Polsek Cilawu, Bripka Sumarno membenarkan bahwa telah menerima penyerahan terduga pelaku berinisial MK (25) warga Gle Dagang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh berikut barang bukti yang diserahkan oleh pihak Koramil 1114/Cilawu.

 

“Barang bukti yang diamankan yakni obat-obatan keras berbagai jenis diantaranya tramadol 90 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, dan Heximer 50 butir, berikut dompet berisi identitas serta uang tunai sebesar Rp.650 ribu, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diserahkan kepada satnarkoba Polres Garut,” terang Bripka Sumarno

Bripka. Sumarno menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada, barangkali mendengar ada yang menjual obat-obatan yang dilarang tanpa izin dilingkungan warga masyarakat dapat menghubungi pihak-pihak terkait.

 

“Segera Laporkan langsung kepada pihak kepolisian setempat apabila mencurigai atau menemukan peristiwa kejahatan khususnya di wilayah Kecamatan Cilawu,” pungkasnya. Deni

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.