YOGJAKARTA, HR – Tindak lanjut pemberitaan HR dan harapanrakyatonline.com sebelumnya, bahwa Satuan Kerja Balai Besar Wilayah (BBWS) Serayu Opak sampai saat ini belum ada tanggapan atas surat HR yang dilayangkan pada 14 Nopember 2017, bernomor: 82/HR/XI/2017.
Sesuai isi surat HR yang dikonfirmasi, dan telah dimuat pada awal Desember 2017, bahwa salah satu paket dilingkungan BBWS Serayu Opak yakni Paket Pembangunan DI. Slinga Kiri Kab Purbalingga (MYC) yang bersumber APBN 2017 untuk pekerjaan Tahun Jamak, dimenangkan perusahaan plat merah yang diduga SBU S1001 telah habis masa berlakunya.
Pengumuman yang tayang diaplikasi pengadaan LPSE Kementerian PUPR, paket Pembangunan DI. Slinga Kiri Kab Purbalingga (MYC) dengan nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp 194.280.235.000, dibawah naungan Satker PJPA Serayu Opak itu dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan penawaran Rp 184.565.238.000.
Dalam pengumuman tersebut, selain penetapan pemenang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika Tbk), juga diumumkan detailnya yakni “tahapan lelang saat ini” yang dimulai dari Pengumuman Prakualifikasi tanggal 22 Juni – 07 Juli 2017, Download Dokumen Kualifikasi tanggal 22 Juni – 08 Juli 2017, Evaluasi Dokumen Kualifikasi tanggal 17 Juli – 24 Juli 2017, Pembuktian Kualifikasi : 24 Juli -10 Agustus 2017 dan seterusnya sampai penandatanganan kontrak tanggal 20 Oktober – 23 Oktober 2017 (lelang sudah selesai).
Paket tersebut oleh ULP Pokja BBWS Serayu Opak juga mensyaratkan untuk kualifikasi sertifikat badan usaha (SBU)/SIUJK yang masih berlaku dan bukan surat keterangan SBU S1001 – Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001).
Namun, berdasarkan detail yang tayang di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk S1001 tersebut per tanggal 17 Juli 2014 – hingga tanggal 18 Juli 2017 oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika Tbk) telah habis masa berlakunya.
SBU S1001 oleh pemenang PT Wika sesuai tahap/jadwal lelang paket Pembangunan DI. Slinga Kiri Kab Purbalingga (MYC), yakni pada akhir Evaluasi Dokumen Kualifikasi tanggal 17 Juli 2017 atau “sebelum Pembuktian Kualifikasi” tanggal 24 Juli 2017, telah habis masa berlakunya SBU S1001 oleh pemenang. Namun anehnya, oleh ULP Pokja BBWS Serayu Opak malah memenangkan PT Wika Tbk.
PT Wika seharusnya gugur/batal, mengingat SBU tidak berlaku sesuai dokumen pengadaan yang diminta oleh ULP Pokja, dan apabila dipaksakan sebagai pemenang, diduga ada unsur kesengajaan dengan memuluskan perusahaan tertentu.
Diketahui, sesuai detail di LPJK NET, bahwa SBU S1001 oleh PT Wika yang terbaru cetak dan masa berlakunya adalah tanggal 28 Juli 2017 hingga 27 Juli 2020. Lalu pertanyaannya, apakah SBU kode S1001 itu ada pergantian ditengah proses lelang?
Pasalnya, proses lelang untuk Tahapan Download Dokumen dimulai tanggal 22 Juni hingga 08 Juli 2017, atau pada tahap Evaluasi Dokumen Kualifikasi tanggal 17 Juli hingga 24 Juli 2017 masih SBU yang lama dan masih masa berlakunya sampai 17 Juli 2017.
Begitu pula, tahap “Pembuktian Kualifikasi” dimulai tanggal 24 Juli – 10 Agustus 2017. Kalau pembuktian dilakukan tanggal 24 misalnya, jelas sudah habis masa berlakunya, atau bila pembuktian dilakukan diatas tanggal 28 Juli 2017, jelas kemungkinan ada pergantian SBU yang terbaru, karena SBU S1001 terbaru turun tanggal 28 Juli 2017.
Lalu pertanyaannya, “apakah pada saat pembuktian kualifikasi ada pergantian dokumen? Bila hal itu benar, tentu sangat disayangkan, padahal oleh ULP Pokja telah mensyaratkan dengan point, yang tidak bisa dihilangkan yakni, “yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”.
Gintar Hasugian selaku Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan) mengatakan, “Kalau hal itu benar, apalagi ditahap evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka hal itu seharusnya gugur atau lelang ulang.”
Gintar menegaskan agar proyek multiyear ini patut dicurigai dengan memenangkan rekanan tertentu, dan diminta aparat terkait segera turun mengawasi dan mengusut tuntas pihak yang terkait dalam proses lelang paket Pembangunan DI. Slinga Kiri Kab Purbalingga.
Ditambahkan Gintar, seharusnya pihak Balai menjawab surat konfirmasi yang dilayangkan oleh HR, sehingga pemberitaan tidak simpang siur. Namun, hal ini pun sangat disayangkan sampai lebih dua setengah bulan tak ada jawaban.
“Kalau sibuk Kepala Balai atau Kasatker, ya bisa diwakilkan kepada PPK atau Pokjanya, karena sekarang ini sudah era keterbukaan dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, semua transparan,” ujarnya kepada HR. tim