MAJALENGKA, HR – Komplotan spesialis pencuri roda empat lintas Kabupaten berhasil di bekuk Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jabar.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim Polres AKP Tito Witular menyampaikan, bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah mereka beraksi mencuri kendaraan roda empat di wilayah Kertajati. Dua pelaku diamankan pada tanggal 2 Februari 2025 di Indramayu dan hasil pengembangan satu orang lagi ditangkap di Bogor.
“Ketiga pelaku kami tangkap dengan barang bukti curiannya berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna putih,” ujar Kasat reskrim Tito pada konferensi persnya di Mapolres Majalengka Jumat (14/2/2025).
Tito menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari laporan Aris Yanto yaitu pemilik kendaraan roda empat itu. Dihari itu telah terjadi pencurian kendaraan roda empat merek Avanza pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 5.30 WIB pagi di Blok Kliwon, Desa Sukakerta, Kertajati, Majalengka.
“Korban melaporkan ke Polsek Kertajati, dari situ kita mulai pengembangan. Ternyata setelah kami dalami ada 2 TKP di Majalengka terkait pencurian roda empat. Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa salah satu pelaku adalah warga Indramayu. Tim Polres Majalengka langsung bergerak untuk mengecek ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 tersangka tersangka dari Indramayu” ucap Tito.
Kasat reskrim memaparkan, modus komplotan pelaku dengan merusak mobil yang berada di garasi dengan cara membuka panel aki, lalu merusak pintu dan kunci mobil tersebut.
“Para pelaku spesial pencurian kendaraan roda empat, sasarannya yang masih menggunakan kunci manual, lalu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa mereka sudah beroperasi di wilayah Majalengka, Indramayu dan Cirebon” jelas Kasat Reskrim Tito.
Para pelaku dijerat ancaman pidana pasal 363, maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara. lintong