Komisi IV Bahas Raperda Usulan Pemkab Sukabumi

oleh -269 views
Komisi IV Bahas Raperda Usulan Pemkab Sukabumi.

SUKABUMI, HR – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV, gencar melakukan pembahasan empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Keempat Raperda tersebut telah mendapatkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi serta telah mendapat jawaban dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Keempatnya yakni Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi; Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cisaat Tahun 2020-2040; Raperda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan Raperda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rabu (1/07/20).

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pembahasan Raperda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. “Raperda ini untuk melindungi masyarakat dan menekan korban penyalahgunaan narkoba. Penekanannya pada pencegahan dan rehabilitasi. Sehingga fokus pada pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus pada peredaran dan penggunaan barang haram itu,” tutur Koordinator Komisi IV, M Sodikin.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu menegaskan, kalaupun ada yang terjerumus, Raperda tersebut akan mengatur penanganannya dalam bentuk rehabilitasi.“In Syaa Allah Raperda ini akan secepatnya diselesaikan sehingga dapat dengan segera menjadi Perda definitif,” Tegas. Sodikin Politisi PKS itu. ida

Tinggalkan Balasan