JAKARTA, HR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
“Saya memandang kebijakan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Penggunaan sirene memang untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya sering digunakan berlebihan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Rano, Minggu (21/9/2025).
Legislator PKB itu mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait sirene yang dianggap mengganggu. Karena itu, ia berharap aturan ini dapat diterapkan secara konsisten.
“Kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sudah mengambil langkah antisipatif, dan tentu perlu kita kawal bersama agar berjalan konsisten di lapangan,” tambahnya.
Rano menegaskan, Komisi III DPR mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat. “Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga semua pihak memahami batasannya,” katanya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaannya pada waktu tertentu, misalnya ketika azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan, agar jangan menggunakan sirene,” tegas Agus.
Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dan benar-benar membutuhkan prioritas. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kritik masyarakat dan bagian dari program Polantas Menyapa. efendi silalahi







