BANDUNG, HR — Komisi I DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jawa Timur untuk membahas program pemberdayaan desa dan pembangunan infrastruktur.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj, menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan menggali informasi terkait perencanaan program pembangunan desa di Jawa Barat.
“Komisi A DPRD Jawa Timur datang karena terinspirasi program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa di Jawa Barat,” ujarnya di Bandung, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut salah satu program yang menarik perhatian adalah bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa.
Menurut Sidkon, sebelumnya pembangunan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa, sementara jalan kabupaten dan provinsi menjadi kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
Namun kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan intervensi melalui bantuan keuangan untuk pembangunan jalan desa.
“Komisi A DPRD Jawa Timur menanyakan apakah program ini benar, termasuk besaran bantuan, prosedur, hingga dasar hukumnya,” jelasnya.
Sidkon menambahkan, dasar hukum program tersebut bukan Peraturan Daerah, melainkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.
Regulasi itu merujuk pada perubahan Undang-Undang tentang jalan yang memungkinkan pemerintah provinsi membantu pembangunan jalan desa melalui APBD.
“Dalam aturan tersebut ada celah yang memperbolehkan provinsi mengintervensi kebutuhan jalan desa, termasuk perbaikan infrastruktur di wilayah pedesaan,” tegasnya. horaz








