SINTANG, HR – Pada hari rabu tanggal 04 Agustus 2021 pukul 11.15 wib bertempat di kelurahan Kapuas kanan hulu kecamatan Sintang kabupaten Sintang, Kalimantan Barat telah dilaksanakan pengukuran Tanah milik TNI-AD
Eks Lapangan Tembak KNIL Seluas
294 Ha Tahun 1930 dibelakang Bandara Susilo, Kelurahan Kapuas kanan hulu dan Kelurahan Rawa mambok Kecamatan sintang
dalam rangka program DJKN ( Direktorat Jenderal Keuangan Negara) Kementerian Keuangan Negara, Pemasyarakatan Tanah
Menggunakan Drone (Poto udara) bersama Anggota BPN Sintang.

Turut ikut Dalam Pengukuran diantaranya:
1. Dandim 1205/Sintang Letkol INF Eko Bintara Saktiawan.
2.Dandenpom XII/ 1 Stg Mayor CPM Rayndi.
3.Pasi log Kodim 1205/Sintang Lettu INF P. Rajagukguk S.Sos.
4.Sekcam Kabupaten Sintang.
5.Staf Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.
6. Anggota DenZibang XII/1 Sintang.
7. Angota Koramil 1205/07 Sintang.
8.Anggota Kodim 1205/sintang.
8.Anggota Polsek Kota sintang.
9.Anggota BPN Sintang.
10.Masyarakat yang Mengakui. Pemilik Tanah yang bersengketa dengan Tanah TNI-AD.
Personil Pengaman terdiri dari : 1. Provost Kodim 1205/Sintang
2. Staf Intel Kodim 1205/Sintang dan Unit Intel Kodim 1205/Sintang.
Pada Pukul 11.15 wib Poto udara Spot 1 dilaksanakan menggunakan Drone di area Tanah Milik TNI – AD kelurahan Kapuas kanan Hulu kec.sintang kabupaten Sintang dan di saksikan Langsung Oleh Dandim 1205/Sintang Letkol INF Eko Bintara Saktiawan Serta Rombongan yang turut hadir dalam kegiatan Tersebut.
Pada Pukul 11.30 Wib Kegiatan Poto udara Spot 1 selesai. Selama kegiatan berlangsung situasi Aman dan tertib.

Kegiatan pengukuran melibatkan Unsur pemerintah daerah diantaranya Camat /sekcam dan kelurahan ,pemilik Tanah serta Aparat kewilayahan yang ada Guna bisa menyaksikan dan mengetahui keberadaan Tanah milik TNI-AD tersebut. tim