PURWAKARTA, HR – SD Negeri 2 Cijunti Cempaka secara resmi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pemberitaan media online di Purwakarta tertanggal 21 Mei 2025 berjudul “Bantuan Dana PIP Siswa SD Negeri 2 Cijunti Cempaka Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Sekolah”.
Kepala Sekolah SD Negeri 2 Cijunti Cempaka, Sodikin, S.Pd., dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025, menegaskan: “Setelah verifikasi data, tidak ada siswa atau wali murid bernama Mastutin yang terdaftar di sekolah ini. Kami meminta media untuk menunjukkan bukti identitas narasumber tersebut.”
Sodikin menyatakan telah memberikan penjelasan via telepon ke redaksi pada 21 Mei 2025. Namun, pernyataan sekolah tidak dimuat secara utuh, sehingga menimbulkan kesan pemberitaan sepihak. Ia juga mengkritik penggunaan diksi “diduga dikorupsi oknum pejabat sekolah” dalam judul pemberitaan tanpa disertai bukti hukum atau dokumen audit.
“Tuduhan korupsi ini bersifat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi pendidikan. Media tidak mencantumkan langkah transparansi yang telah dilakukan sekolah, seperti audit independen dan rekonsiliasi dana PIP,” jelas Sodikin.
Dijelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan sistem dan human error pada 18 Mei 2025 yang menyebabkan keterlambatan penyaluran dana. Sekolah telah mengembalikan dana ke rekening orang tua terdampak dan berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan penanganan tepat.
Untuk memverifikasi akuntabilitas penggunaan dana PIP, BOS, dan bantuan lainnya, sekolah telah mengajukan permohonan audit ke Dinas Pendidikan, BPKD, dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta. Hasil audit akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Sekolah meminta media terkait untuk mencabut atau merevisi pemberitaan serta memuat klarifikasi resmi dalam rubrik yang sama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi dan menunggu hasil audit resmi,” tegas Sodikin.
SD Negeri 2 Cijunti Cempaka menegaskan komitmennya terhadap akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk klarifikasi lebih lanjut. ids