Klaim Sertipikat RS Sumber Waras, Terdakwa Tolak Disebut Lakukan Penggelapan

oleh -482 views
oleh
Pengacara terdakwa Wayan Suparmin, Jimmy Stevanus Mboe sedang membacakan pembelaan.
JAKARTA, HR – Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), I Wayan Suparmin menyampaikan nota pembelaan dihadapan ketua majelis hakim M Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN jakbar), Senin, (14/9) kemarin.
Dimana, ia sebelumnya dituntut penjara oleh jaksa Didik dan Anton selama 1,5 tahun (18 bulan) penjara dinyatakan terbukti besalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum terakwa Wayan Suparmin, Jimmy Stevanus Mboe SH menyebutkan, dalam pembelaannya, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan. Oleh karena itu, diharapkan agar majelis hakim membebaskan Wayan Suparmin dari dakwaan tersebut.
Jimmy menguraikan sejumlah alasan untuk membebaskan terdakwa. Dilihat dari dokumen yang ada dan keterangan terdakwa di persidangan bahwa benar Wayan Suparmin menjadi Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) Sejak tahun 2000 sampai 2005, kemudian 2005 sampai 2010 dan seterusnya sampai hari ini.
Oleh karenanya, Bank Liman menyampaikan, bahwa waktu itu RS Sumber Waras mengajukan kredit kira-kira Rp 5 miliar untuk pengembangan Rumah Sakit Sumber Waras, dengan jaminan sertipikat dan sertifikat No 124 sebagai penjamin, karena diatas tanah tersebut keseluruhan Sumber Waras terbagi menjadi 2 (dua), bangunan tetap dimiliki Sumber Waras namun sertipikat HGB 3,6 Ha dan SHM 124 3,2 Ha.
Karena tanah ini keseluruhan peruntukannya untuk Rumah Sakit saat itu, jadi dimintakan sertifikat lain yang sebagai penjaminnya. Apabila hutang tidak dibayarkan oleh RS Sumber Waras, maka dieksekusi tanah yang pertama, jika pembayaran hutangnya kurang maka akta kedua sebagai penjaminnya.
Tambah Jimmy, bahwa terdakwa menerima pengembalian sertifikat hak milik No 124/ Tomang atas nama Sin Ming Hui berdasarkan jabatannya Selaku Ketua PSCN dan bersama-sama dengan Andi Santoso selaku Sekertaris PSCN untuk kepentingan organisasi berdasarkan rapat umum anggota.
Disebutkan, bahwa dalam persidangan telah terungkap bahwa penerimaan Sertifikat Hak Milik No 124/ Tomang atas nama Sin Ming Hui diambil oleh I Wayan Suparmin selaku Ketua PSCN dan Andi Santoso selaku Sekertaris PSCN.
Berdasarkan keterangan Andi Santoso, bahwa menurut saksi setelah SHM No. 124/Tomang dikembalikan oleh Bank Liman kepada Terdakwa dan saksi selaku Ketua dan Sekertaris PSCN serta dilampiri bukti terima, lalu disimpan di Safe deposit Box.
Bahkan disebutkan Jimmy, saksi pelapor Kartini Mulyadi sendiri menyadari, bahwa terdakwa Wayan Suparmin tidak dapat melakukan atau bertindak sendiri dalam hal penyerahan/ memberikan SHM No 124/Tomang kepadanya.
Sehingga, saksi pelapor, Kartini Mulyadi minta kepada istri terdakwa, agar terdakwa meminta kepada pengurus PSCN untuk menyelenggarakan Rapat Umum Anggota PSCN untuk menyetujui penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 124/ Tomang dari PSCN kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. ■ jt

Tinggalkan Balasan