Kisruh Mutasi PNS, Dewan Bali akan Panggil Inspektorat

oleh -493 views
oleh
BALI, HR – Terkait kisruh mutasi di Pemkot
Denpasar, anggota DPRD Bali,   AA Ngurah
Adhi Ardana meminta Komisi I DPRD Bali untuk memanggil Inspektorat Pemprov
Bali. Hal ini untuk menelusuri kebenaran, ada tidaknya Laporan Akhir
Pemeriksaan (LAP) yang menjadi dasar mutasi tersebut.
“Harus
diingat juga penjabat Walikota itu bukan pejabat walikota, ingat itu dan
wewenangnya jelas telah diatur dalam PP 49/2008 pasal 132 yang hingga saat ini
berlaku,” ujarnya, Senin (12/10).
Bahkan
jika ada LAP itu semestinya akan menjadi rekomendasi bagi walikota
terpilih untuk diperhatikan, bukan dilaksanakan oleh penjabat.  LAP
puan  seharusnya disertai penggalian permasalahan dan kesaksian dan
membutuhkan waktu untuk mensahkan temuan. “Jadi ini sangat kental nuansa
politisnya, maka komisi 1 Provinsi Bali saya sarankan untuk memanggil
inspektorat sehubungan hal ini,” ujarnya.
Ia
sendiri meminta agar penjabat walikota tidak menimbulkan kegaduhan politik
dalam situasi Pilkada saat ini. Seperti diberitakan sebelumnya, kewenangan
penjabat walikota Denpasar melakukan mutasi dipertanyakan dalam rapat dengar
pendapat di DPRD Kota Denpasar, Jum’at, 9 Oktober 2015.
Pertanyaan itu muncul dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Kebijakan tersebut dinilai bisa
menimbulkan kegaduhan politik di Kota Denpasar karena dilakukan menjelang
pelaksanaan pilkada sehingga sarat dengan muatan politik.
Terkait
dengan hal itu pimpinan dewan akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk mempertanyakan aturan dan UU terkait dengan kewenangan
Penjabat dalam melakukan mutasi. “Kita disini bukan mencari salah atau benar,
tetapi mencari solusi untuk membangun Denpasar kearah yang lebih baik,” kata
Ngurah Gede.
Mutasi
sendiri dilakukan pada penjabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota
Denpasar yakni Kadisdikpora Kota Denpasar IGN Eddy Mulya dan Kepala BKPP Kota
Dewa Nyoman Sudarsana. 
Sementara
itu penjabat Walikota Denpasar AA Gede Geria menyatakan dasar hukum mutasi
Pejabat Eselon II, merupakan temuan dari Inspektorat Provinsi Bali. Dimana ada
dua pejabat yang belum mendapat rekomendasi dari Gubernur justru dilantik. ans

Tinggalkan Balasan