Kinerja TP4D Kejati Jawa Timur Dipertanyakan

oleh -611 views
oleh
Proyek KMH 17- 02 Terindikasi Tidak Sesuai RAB

SURABAYA, HR – Program TP4P/D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat/Daerah) yang sejatinya terbentuk untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, dengan cara memberikan penerangan hukum terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang/jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara, sepertinya tidak berjalan di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan hal itu layak dipertanyakan.
Pemasangan u-gatter tanpa dilakukan pengeringan di lokasi salurannya.
Penilaian miring yang dialamatkan ke pasukan Adhyaksa Kejati Jawa Timur bukan tidak beralasan, berdasarkan pengamatan HR di beberapa lokasi pekerjaan yang ada di wilayah hukum Jawa Timur, masih banyak ditemukan proyek yang pendanaannya berasal dari APBD maupun APBN terindikasi tidak sesuai dengan rencana yang tertuang didalam RAB, sehingga mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara.
Selain temuan di lapangan tersebut, HR juga menangkap kesan bahwa Satker (Satuan Kerja) dan PPK terlihat tutup mata atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan, dikarenakan proyek tersebut sudah diikutsertakan dalam program TP4D. Sehingga tercipta image, bahwa TP4D menjadi “bemper” atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Hal tersebut diungkapkan salah satu PPK yang proyeknya disorot HR, “kalau anda kepingin tahu apakah pelaksanaannya sudah sesuai apa tidak, silahkan tanya ke Kejaksaan, karena proyek ini masuk dalam pengawasan TP4D,” ungkap PPK tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan HR dan Ketua LSM Government Watch Reynaldi karena patut diduga adnya KKN didalam pelaksanaanya, yakni Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Sobondoro Kab. Tulungagung (Paket KMH 17-02) Tahun Anggaran 2017 HPS Rp. 3.138.069.000,- yang dikerjakan oleh PT. Prima Nata Konstruksi.
Kepada HR, Reynaldi mengatakan bahwa proyek yang dibawa komando Indriati Listyorini, MT selaku Kasatker SNVT Pengembangan Kawasan Permukiman Jawa Timur terindikasi adanya KKN. Menurut Reynaldi, selain pekerjaan tidak sesuai spek, pemenang tender juga diduga sudah diplot sebelum pelaksanaan lelang, karena di tahun sebelumnya (tahun 2016-red) yang menjadi pelaksananya juga pelaksana tahun ini.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan data/dokumen yang dimiliki Reynaldi, penggiat anti rasuah tersebut menyatakan ke HR bahwa banyak item pekerjaan yang menyimpang dari spek, diantaranya : Satu, Item pekerjaan U-Gutter 100.150.120.15 cm: Galian dilakukan hanya sebagian yang memakai alat berat, semua pekerjaan yang telah digali tidak ditimbun kembali levelling melainkan langsung dipasang, pemasangan tidak dilakukan pengeringan/watering melainkan dalam kondisi adanya genangan air, screen/saringan air tidak terpasang dengan box culvert plat siku 20.20.2 cm besi ulir 22’’, sambungan hanya sebagian diplester dan tidak diaci. Kedua, Item pekerjaan U-Gutter 60.70.120.7 cm: Pekerjaan setelah digali tidak ditimbun lagi levelling melainkan langsung dipasang, untuk timbunan kanan kiri menggunakan tanah lembek/lumpur, urugan sirtu kembali di bahu jalan tidak dilaksanakan, pelaksanaan pemasangan dalam kondisi adanya genangan air. Ketiga, Item pekerjaan perbatasan Ds. Sobantoro – Ds. Moyokaten Pembangunan crossing box culvert 200.200.120.120.20 cm: Box culvert di lokasi tersebut (sebelah Alfamart, depan Balai Desa Sobantoro) tidak terpasang, hanya dipasang U-Ditch 60.70.120.8 cm, tidak menggunakan terucuk bambu, tidak menggunakan lapisan perekat, lapisan aspal tidak ada, pekerjaan lapisan cor rabat bagian bawah tidak dilaksanakan. Keempat, Item pekerjaan crossing box culvert 150.200.150.120.20 cm: Untuk lantai kerja tidak dilaksanakan cor lantai beton sehingga terlihat bergelombang dan renggang pada sambungan yang jaraknya antara 10-20 cm, tidak memakai terucuk bambu, plat besi sambungan tidak dikunci, untuk timbunan kanan kiri menggunakan tanah lembek, pemasangan dilaksanakan dalam kondisi ada genangan air, tidak ada lapisan perekat, tidak adanya lapisan aspal.
Temuan yang diuraikan diatas sudah dua kali dilaporkan Reynaldi ke Indriati dalam bentuk surat konfirmasi dan klarifikasi, tapi sayangnya Indriati sampai berita ini naik cetak tidak merespon surat tersebut.
Saat memberi keterangan, Reynaldi juga mengungkapkan harapannya ke HR agar kiranya TP4D yang dibentuk Kejati Jatim bisa bekerja dengan baik dan jangan ada kesan “panen pengawasan”. ian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan