Kinerja Penyidik Polrestro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung Tidak Profesional

oleh -1.6K views
oleh

Laporan Penipuan dan Penggelapan Tak Kunjung P21

TANGERANG, HR – Kinerja Polrestro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung dipertanyakan. Masalahnya, penyidikan kasus penipuan yang dilaporkan ke kedua institusi penegak hukum tersebut tak berjalan sesuai harapan si pelapor.

Herry Angga Wijaya pun bertanya-tanya, ada apa di balik kasus yang dilaporkannya sehingga penyidik tidak kunjung memanggil pelaku untuk menjalani pemeriksaan supaya jaksa menyeretnya ke pengadilan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkara Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang seharusnya diberikan kepada korban setiap bulannya pun, sama sekali belum pernah diterima dari penyidik Polsek Jatiuwung. Sedangkan Polres Tangerang dirinya hanya pernah menerima 11 kali SP2HP, kendati kasusnya sudah 19 bulan dilaporkan.

Menurut pengusaha itu, kasus penipuan dan penggelapan pertama dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota dengan nomor pengaduan LP/B/502/VI/2016/PMJ/Restro Tangerang pada 13 Juni 2016. Dalam kasus ini, Hery melaporkan Polim, rekan bisnisnya dalam penjualan kaos bola. Laporan itu dilakukan karena pria ini menggelapkan uangnya sebesar Rp234 juta yang ditransfer melalui bank yang seyogyanya digunakan membeli kaos.

Sepanjang kasus yang belum menunjukkan titik terang ini dilaporkan, Hery hanya mendapatkan SP2HP sebanyak 11 kali. Artinya, dari 19 bulan kasus itu dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, sudah delapan kali penyidik tidak pernah lagi memberikan SP2HP. Padahal, seharusnya penyidik wajib memberikan SP2HP setiap bulannya kepada seluruh pihak yang melaporkan kasus kejahatan. Bagi Herry tentu saja hal ini menyedihkan. Kendati sudah satu setengah tahun kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota, sejauh ini tak jelas penyidikannya oleh Sigit Nugroho.

Diakui Herry, pada November 2017 lalu, penyidik Bripka Sigit Nugroho memang pernah memberitahu akan memanggil Polim ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Tapi, nyatanya sampai sekarang belum ada pemanggilan kepada Polim. Masak memanggil seorang Polim saja sampai tiga bulan,” katanya.

Dia menyesalkan, Polim yang seharusnya sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya masih bebas berkeliaran.

“Boro-boro melimpahkan berkasnya ke pengadilan, penyidikannya juga belum jelas. Bahkan SP2HP yang seharusnya diberikan tiap bulan, sudah delapan kali tidak pernah saya terima. Sebagai warga masyarakat, saya berharap mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang saya laporkan,” katanya.

Sedangkan Sigit Nugroho yang dikonfirmasi wartawan mengaku memberikan SP2HP setiap bulannya. Sedangkan Kepala Unit Ranmor Yuliana S, atasan Sigit sebagaimana dikutip dari iglobalnews.com, mengaku tidak boleh mempertanyakan kasus tersebut ke kepolisian.

Demikian pula kasus kedua yang dilaporkan Herry ke Polsek Jatiuwung pada 30 Agustus 2017 dengan tanda bukti lapor Nomor LBP/890/VIII/2017/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK JTU. Sampai saat ini, penyidik bernama Rury belum pernah memeriksa Jhon Mardiaman yang membayar penjualan truk Fuso senilai Rp440 juta dengan tujuh lembar cek kosong.

Yang aneh, sekali waktu penyidik sama sekali tidak merespons informasi ketika Herry pernah memberitahukan bahwa Jhon Mardiaman sedang berada di Mapolres Tangerang memenuhi panggilan kasus yang lain.

“Penyidik hanya bilang, iya, entar kita tindak lanjuti. Namun, kenyataannya tidak berusaha memanggil Jhon Mardiaman yang sedang di Polrestro Tangerang. Saya juga bingung ada apa di balik kasus ini sehingga penyidik tidak sungguh-sungguh melengkapi berkas pemeriksaan, sehingga kasus mengendap begitu saja,” katanya.

Walau demikian, dia masih berharap kedua kasus tersebut segera ditangani penyidik dengan sebaik-baiknya. Herry berharap penyidik Polrestro Tangerang dan Polsek Jatiwuwung melengkapi berkas pemeriksaan untuk diajukan ke meja hijau.

“Saya juga meminta perhatian Kapolda Metro Jaya agar menegur anggotanya yang kurang memperhatikan rasa keadilan masyarakat, seperti yang saya alami ini,” katanya. kornel

Tinggalkan Balasan