Ketus Hukum dan HAM KPMP Maros: Batangase Busines Land Gagal Hamdal

oleh -1.9K views
oleh

MAROS, HR – Ketua Hukum dan HAM Komando Pejuang Merah Putih Kabupaten Maros, Alfian Palaguna mengatakan bahwa Amdal Batangase Busines Land (Andal-RKL-RPL) adalah hamdal yang gagal.

“Setidaknya memuat pengelolaan lingkungan di sekitarnya untuk radius 2 Km di empat arah pengelolaan, diantaranya masalah drainase. drainase merupakan kunci utama bagi lokasi persawahan dan pemukiman yang terdapat di belakang grand mall,” ujarnya,” Selasa (5/2/019) kepada HR.

Menurutnya analysis lingkungan hidup yang sangar minim, hingga menyebabkan keberadaan Batangase Busines Land Maros berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat setempat. Akibat meningkatnya volume air di musim hujan,

Hal ini terjadi, lanjut Alfian, karena di duga merupakan kegagalan analysis mengenai dampak lingkungan.

Ketua Hukum dan Ham KPMP Maros tersebut melakukan pendampingan masyarakat terkait aduan masyarakat setempat yang telah di rugikan oleh pihak grand mall (batangase busines land) Maros selama kurang lebih 4 tahun yang selama ini tanpa ada hasil sedikitpun.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, bahwa sekitar 4 Ha kurang lebih sawah yang terendam banjir dan sudah menjadi genangan air. Sehimgga tidak dapat lagi difungsikan sebagaimana sebelumnya Padahal sawah tersebut 2 kali panen dalam setahun,” ungkapnya.

Menurut keterangan warga pemilik lahan, bahwa sawah tersebut di garap dua kali setahun dengan hasil dalam bentuk rupah kurang lebih Rp 170.000.000,/tahunnya.

“Kegagalam amdal batangase busines land sudah terbukti selama tiga tahun terakhir. Dan pihak management tidak dapat mengatasinya hingga saat ini,” sebut Alfian.

Ia memaparkan drainase yang dibuat sangat sempit dan sangat tidak mendukung untuk membuang air dengan volume yang lebih besar Hingga hari ini tidak pernah memberi solusi kepada pemilik sawah dalam bentuk ganti rugi kepada warga.

“Saya tegaskan kembali bahwa kami di KPMP akan terus mengawal tuntutan masyarakat, sampai hak hak mereka dapat di wujudkan oleh pihak managemen PT. Anugrah Sukses Lestari (batangase busines land) Maros,” ucapnya.

Oleh karena inilah, Alfian menilai sesungguhnya yang patut kita perjuangkan, karena menyangkut masalah harkat dan martabat masyarakat petani yang sekian lama tidak terpedulikan.

“Saya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak mereka, karena memang penyebab utamanya sampai ini terhadi adalah tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dokumen,” tegasnya.

Ia menjelaskan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012, bahwa (1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikut sertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Sedangakan menurut undang undang nomor 32 tahun 2009, pasal 70 ayat (3) bahwa peran masyarakat di lakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuh kembangkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dengan demikian masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan gugatan sebagaimana pasal 91 dalam undang ini yaitu :
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu juga kami selaku pendamping dari kelompok masyarakat, memiliki hak yang sama dalam melakukan gugatan terhadap PT. Anugrah Sukses Lestari, terkait hak gugat organisasi,” pungkas Alfian. hamzan

Tinggalkan Balasan