JAKARTA, HR – Maraknya bisnis gelap judi online dalam beberapa tahun terakhir menjadi peluang bagi sejumlah pihak untuk membuka situs daring, baik perorangan maupun perusahaan, demi meraup keuntungan besar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum membuka celah bagi sindikat pemilik situs judi online untuk “bermain” dengan aparat hukum dalam menentukan vonis bagi para pelaku.
Baru-baru ini, dua terdakwa Johan Tantono dan Irwandi Djaya Suryana, Big Bos besar judi online (Judol) “Liga Ciputra” dengan nomor perkara 695/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel, yang memiliki omzet miliaran rupiah, hanya dijatuhi vonis ringan sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting, bersama dua hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Jan Oktavianus, dalam persidangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara serta denda Rp. 100 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar disita untuk negara.
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs dengan link https://liga ciputra 37495penerbithebat.com/ yang menawarkan berbagai jenis judi online.
Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah rekening, ATM dari berbagai bank, serta ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online. Kedua terdakwa juga diamankan bersama uang tunai Rp. 1,2 miliar dari tangan Irwandi.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua terdakwa bekerja sama dalam membuka situs judi online. Irwandi, yang berkenalan dengan Mr. Lee, seorang warga negara Taiwan melalui forum bisnis, menerima tawaran untuk membeli website judi online selama lima bulan seharga Rp. 1 miliar, dengan pembayaran melalui cryptocurrency.
Setelah kesepakatan terjadi, Irwandi mengajak Johan Tantono untuk bekerja sama mengelola situs dengan gaji Rp. 10 juta per-bulan serta menyetorkan Rp. 200 juta per-bulan kepada Irwandi.
Pantauan wartawan HR di PN Jakarta Selatan menemukan bahwa dalam perkara bernomor 705/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel, sebanyak 18 terdakwa yang bekerja sebagai admin judi online divonis lebih berat, yakni satu tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, oleh majelis hakim yang dipimpin Jan Oktavianus bersama Raden Ari Muladi dan Samuel Ginting.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada “Permainan” dalam vonis terhadap bos besar judi online, Johan Tantono dan Irwandi, yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM LP2I, Edward SH, MH, dalam pernyataannya pada Kamis (06/02/25), menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada kedua Big Bos judi online tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Edward menambahkan bahwa penanganan kasus judi online, merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo dalam Visi Asta Cita untuk memberantas situs-situs judi online, yang meresahkan masyarakat dan menjadi kejahatan luar biasa yang telah banyak menimbulkan korban.
Ia juga mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY), untuk segera melakukan investigasi terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini demi penegakan hukum yang adil dan bermartabat. lisbon sihombing