Ketum LSM-LP2I Desak JAMwas Periksa ASIntel Kejati DKI atas Amburadulnya Proyek di Jakarta Utara

oleh -9 Dilihat
Ketua Umum LSM-LP2I, Eduward MS, SH., MH, Meminta JAM-was Periksa ASIntel Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA, HR – Bobroknya kinerja Tim Pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dikomandoi Asisten Intelijen (ASIntel) Asep Sontani Sunarya dalam melaksanakan fungsinya selaku Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD) berimbas pada buruknya mutu dan molor sejumlah proyek tahun anggaran 2023-2024, di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kehadiran penegak hukum yang diharapkan bisa meminimalisasi adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maupun Daerah, dapat berjalan sesuai aturan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan kontraktor dengan Konsultan dalam mengerjakan proyek pemerintah seolah isapan jempol semata.

Mengacu pada pedoman Jaksa Agung Muda No.5 tahun 2023, tentang Pengamanan Proyek Strategis dan petunjuk Teknis JAM-Intel No.1450/D/Ds/09/2023 tentang pelaksanaan PPS dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, berbanding terbalik dengan realita di lapangan.

Tak ayal, publik dibuat bertanya-tanya. Kehadiran Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD) yang semestinya gardu terdepan dalam meminimalisir pelangaran praktik manipulasi sejak dimulainya pekerjaan proyek tak bisa berbuat banyak.

Hal itu terlihat dilapangan, sejumlah proyek dikerjakan terkesan asal jadi dan pengerjaan proyek tidak tepat waktu sesuai kontrak kerja alias molor dan disinyalir tidak sesuai spesifikasi sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dipertontonkan kontraktor dan pengawas di lapangan.

Rehabilitasi Kantor Perhubungan dan Pemagaran Sisi Barat Terminal Tanjung Priok, Amburadul Tanpa Papan Proyek.
Rehabilitasi Kantor Perhubungan dan Pemagaran Sisi Barat Terminal Tanjung Priok, Amburadul Tanpa Papan Proyek.

Dari sejumlah proyek yang dikerjakan asal-asalan dan terkesan asal jadi diantaranya. Proyek lanjutan Rehabilitasi Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, tahun anggaran 2024, dengan luas area panjang sekira 35 meter dan luar sekira 8 meter yang menghabiskan anggaran super fantastis Rp. 1.866.539.963,- (satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah),diduga Mark-Up.

Proyek yang hanya berjarak 50 meter dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dikerjakan PT Kenny Jaya Berjaya dan Konsultan Pengawas oleh PT Indo Sakti Pancadipo Paragraha,pengerjaan proyek molor lebih 30 hari kalender dan dikerjakan serampangan.

Mirisnya lagi, proyek rehabilitasi Kantor Perhubungan dan pemagaran sisi barat Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berdekatan dengan kantor Kejari Jakut,yang dikerjakan PT “Siluman” tidak memasang papan proyek dari awal dimulainya pekerjaan proyek dan dikerjakan asal jadi juga molor lebih 30 hari kelender dibiarkan begitu saja tanpa ada monitor dari pihak Kejaksaan.

Proyek Polder/Kolam Retensi Rorotan, Sudah Lewat Batas Kontrak Kerja.
Proyek Polder/Kolam Retensi Rorotan, Sudah Lewat Batas Kontrak Kerja.

Tak mau kalah dari dua perusahaan diatas dalam pekerjaan proyek acak kadul yang diduga rekanan binaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Dua Item Proyek Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta melakukan hal yang sama.Proyek pembangunan Polder/Kolam Retensi di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang dikerjakan kontraktor PT Nindya Karya dan Konsultan PT Inako Internasional Konsultan, dengan anggaran sangat fantastis Rp. 200 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024, sengaja tidak memuat pagu anggaran dipapan proyek dibiarkan begitu saja.

Proyek yang seharusnya sudah selesai pertanggal 15 Desember 2024, masih dalam pengerjaan dan kondisi masih 70% jauh dari kata selesai,padahal kontrak kerja sudah lewat.

Parahnya lagi, Proyek pembangunan Waduk/Situ/Embung/Rawa Malang dan kelengkapannya di RT 06 RW 10 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan, Cilincing, Jakarta Utara, dikerjakan asal jadi dan terkesan sembrawut,amburadul diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.

Kondisi Proyek Waduk Rawa Malang belum difungsikan.
Kondisi Proyek Waduk Rawa Malang belum difungsikan.

Waduk yang seluas 4,5 Hektare ini, dengan badan air utama seluas 2,65 Hektare,dibangun untuk mengurangi beban aliran air masuk ke kali Gendong, Cakung Drain dan Pompa Bulak Cabe, serta menjadi solusi efektif dalam mencegah banjir di Jakarta Utara, khususnya Wilayah Kecamatan Cilincing.

Pembangunan Waduk Rawa Malang dengan anggaran sebesar Rp. 84,47 miliar tahun anggaran 2023 lalu, yang dikerjakan PT Dutaraya Djasipa, KSO hingga kini masih sembrawut dan amburadul tak kunjung difungsikan.

Mirisnya lagi, fasilitas dan kelengkapan waduk belum selesai dikerjakan dan lokasi proyek tidak terlihat ada giat proyek dalam tahap penyelesaian atau finishing,hanya menyisakan papan proyek yang bertuliskan kontrak kerja 137 (seratus tiga puluh tujuh) hari kalender dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023.

Sejumlah pelanggaranpun dipertontonkan kontraktor dan diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengerjaan waduk. Salah satu pelanggaran yang sangat mencolok, pagu anggaran tidak dimuat di papan proyek, pintu gerbang tidak ada, pemasangan turap amburadul dan sebahagian amblas, rumput sudah lebat diperparah pemasangan pagar terputus sepanjang 70 meter dan hanya ditopang pagar tol Cibitung-Cilincing (CibiCi).

Ketika wartawan HR, menghubungi Asisten Intelijen (ASIntel) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya, melalui pesan WhatssApp pada selasa, 17 Desember 2024, semua informasi sudah di Penkum, “Untuk semua laporan Informasi terkait proyek tersebut sudah di Penkum,” ujar Asep.

Untuk mendapatkan informasi lebih akurat, Wartawan HR, menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi,melalui Penerangan hukum (Penkum) Syahron Hasibuan, selasa,17/12/2024,untuk mengonfirmasi sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan Kejati selaku PPS, “Langsung saja bersurat bang, secara resmi melalui PTSP,” kata Penkum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Eduward MS, SH, MH, mengatakan, “Buruknya kinerja Tim Pengamanan Proyek Strategis Daerah dalam hal ini Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, sebagaimana pedoman Jaksa Agung no.5 tahun 2023, hanya pepesan kosong,” ungkap Eduward.

“Saya menilai,ada dugaan sistem simbiosis mutualisme antara Konsultan Pengawas Proyek dan Tim PPS Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” cetus Eduward

Eduward juga meminta, Jaksa Agung Bidang Pengawasan Internal Jaksa, yang kini dikomandoi Rudi Margono, diera baru kepemimpinannya,agar membuat gebrakan nyata, untuk memanggil dan memeriksa Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait amburadul serta molornya sejumlah proyek di Jakarta Utara.

Masih ditegaskan Eduward, “Pemeriksaan ASIntel Kejati DKI, menjadi pintu masuk, terkait pembiaran proyek amburadul dan tidak tepat waktu, untuk menghindari menguapnya uang negara ke koruptor di tahun anggaran yang akan datang,” tegas Eduward. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.