JAKARTA, HR – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap dipicu oleh kurangnya pemahaman Lurah terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Robiansyah, SH, yang juga merupakan pemilik media KPK dan Tabloid Bhayangkara Pers.
Menurut Robiansyah, SH, pernyataan Lurah Jembatan Lima, Musrif Zabidi, yang menyebut bahwa Ketua RW tidak memiliki hak proregatif atas pengurusnya bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022. Pernyataan tersebut, yang disampaikan dalam rapat koordinasi pengurus RW 05, memicu polemik di tengah masyarakat setempat.
“Dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b Pergub DKI No. 22/2022, jelas disebutkan bahwa ‘dalam hal Pengurus RT atau Pengurus RW selain Ketua berhenti, pengganti antar waktu ditunjuk oleh Ketua RT atau Ketua RW’. Ini mengindikasikan bahwa Ketua RW memiliki hak untuk menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW),” ujar Robiansyah, Selasa (14/1/2025).
Penonaktifan Pengurus Sesuai Aturan
Robiansyah juga menyoroti isu penonaktifan Urip Yanto sebagai pengurus RW 05, yang kemudian digantikan oleh Nurjaman berdasarkan hasil musyawarah. Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Pergub DKI No. 22/2022, yang berbunyi: “Keputusan menonaktifkan Pengurus RW dilakukan dalam Musyawarah RW.”
Sementara itu, terkait pembinaan sebelum penonaktifan pengurus, Robiansyah mengacu pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usulan masyarakat atau berdasarkan temuan di lapangan. Namun, hal ini harus memperhatikan alat bukti dan/atau saksi, dengan atau tanpa musyawarah RW.
“Pasal 32 ayat (4) juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penonaktifan, Lurah dapat melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan teguran lisan dan tertulis. Dalam kasus ini, proses musyawarah sudah dilaksanakan, sehingga langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Ketidakpahaman Lurah Jadi Sorotan
Robiansyah menambahkan bahwa tindakan Lurah Jembatan Lima yang dinilai bertentangan dengan Pergub DKI No. 22/2022 menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemahaman yang kurang terhadap peraturan tersebut dapat memicu konflik dan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat RW.
“Ketentuan dalam Pergub sudah sangat jelas, dan seharusnya menjadi pedoman bagi Lurah dalam mengambil kebijakan. Kekeliruan seperti ini tidak hanya merugikan pengurus RW, tetapi juga masyarakat yang berada di bawah naungannya,” pungkas Robiansyah.
Dengan adanya polemik ini, diharapkan pihak Kelurahan Jembatan Lima dapat segera mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pengurus RW sesuai Pergub DKI Jakarta No.22 tahun 2022. (tim)