Ketua RW Rawabuaya Dilporkan Para Ketua RT

JAKARTA, HR – Permasalahan yang terjadi di Rukun Warga 09 Kelurahan Rawa Buaya sepertinya akan terus bertambah apabila tidak ada upaya dari pihak Kelurahan untuk menonaktifkan Ketua RW 09 tersebut.

Sebelumnya, Burhan, selaku Ketua RW 09 telah dilaporkan oleh petugas keamanan kepada Lurah Rawa Buaya, karena bertindak semaunya sendiri dalam membuat keputusan terkait dengan proses perjanjian kerja antara Ketua RW dengan Petugas Keamanan.

Dan pada Senin, 3 Maret 2025 giliran para pengurus RT di wilayah Rukun Warga 09 mengadukan ketidakmampuan Burhan dalam menjalankan tugas-tugas nya sebagai Ketua RW. Dalam surat aduan yang diterima oleh Rawa Buaya tersebut, Para pengurus RT mengeluhkan tindakan Ketua RW yang terkesan semena-mena dan tidak mau mendengarkan saran dari para pengurus RT .

Menurut Jhoni, selaku Ketua RT 06/09 yang melaporkan hal tersebut ke Kantor Walikota Jakarta Barat mengatakan, bahwa hal ini adalah sebagai bentuk ketidakpercayaan Para pengurus RT terhadap kepemimpinan Burhan Selaku Ketua RW 09. Dirinya yang datang ditemani oleh beberapa pengurus RT lainnya beranggapan bahwa jika dibiarkan terus menerus, maka di khawatirkan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Sementara itu Lisa, yang turut datang menemani juga menyampaikan, bahwa Ketua RW 09 sudah tidak pantas menjadi RW di wilayah mereka, karena sering bersikap arogan dan mau menang sendiri tanpa mau mendengarkan aspirasi dari kawan-kawan pengurus RT.

Lisa juga menyatakan bahwa pada tahun 2020 dirinya dan sembilan ketua RT lainnya telah mengadukan ketua RW tersebut kepada Lurah Rawa Buaya, dalam aduan tersebut Lisa dan sejumlah Pengurus RT meminta kepada Lurah untuk segera menonaktifkan Ketua RW 09. Namun sayangnya Lurah saat itu meminta diadakannya mediasi dan rekonsiliasi.

”Dulu pada tahun 2020 juga pernah kita adukan tuh RW ke Lurah, sayangnya Lurah tidak berani menonaktifkan tuh RW.” Ungkap Lisa dengan tegas.

Kini, Lisa berharap pihak Kelurahan dapat bertindak tegas terhadap Ketua RW 09, sebab telah melanggar aturan yang ada didalam pergub RT/RW, ditambah dengan adanya pemberhentian dua petugas keamanan, dia kuatir dampaknya akan semakin luas, mengingat kedua keamanan yang diberhentikan tersebut adalah warga asli kampung sekitar perumahan.

Sementara itu Fachri, selaku Dewan Kota Jakarta Barat yang pernah menerima laporan para ketua RT menyampaikan, bahwa Ketua RW tidak boleh berlaku semena-mena dan buat aturan sendiri. Ketua RW harus dapat menciptakan suasana damai, aman dan tenang di dalam lingkungannya, tidak boleh berbuat gaduh, apalagi sampai bertindak arogan.

”Apabila yang disampaikan kepada kami itu benar, kami sangat menyayangkan hal seperti itu terjadi, apalagi dilingkungan perumahan. Sebab baik ketua RT ataupun RW itu adalah jabatan sosial,  bekerja secara sosial, tidak boleh dijadikan sarana pribadi, sesuai dengan Pergubnya.” ujar Fachri.

Kala itu Fahri juga menyarankan untuk membuat surat aduan yang ditujukan bukan saja kepada Lurah, juga kepada Camat, Dewan Kota, Asisten Pemerintahan dan Walikota Jakarta Barat. Hal ini agar mendapat perhatian dan atensi dari pemangku jabatan di pemerintahan.

Atas saran tersebutlah akhirnya para ketua RT mengadukan Ketua RW mereka ke pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti, Lurah, Camat, Asisten Pemerintahan dan Walikota. Bukan itu saja, jika surat Aduan tersebut tidak direspon. maka akan ditembuskan ke Gubernur dan Anggota DPR/DPD RI. jm

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *