Ketua PN Tangerang Tutup Mata, Hakim Reh Malem Abuse of Power

oleh -464 views
oleh
TANGERANG, HR – Ketua Pengadilan Tangerang Suwidya terkesan tutup mata dan masa bodoh atas kinerja bawahannya yang diduga abuse of power (menyalahgunakan wewenang) dalam menjatuhkan vonis atas terdakwa Juli Susanti.
Hakim Reh Malem Perangin-angin
Oleh hakim Reh Malem Perangin-angin, Juli Susanti, terdakwa kasus narkotika, yang divonis 2 tahun penjara sesuai pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Juli Susanti adalah pemandu Karaoke Pelicia yang berlokasi di BSD Serpong. Terdakwa ditangkap di sebuah hunian kos-kosan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, berikut barang bukti sabu seberat 0,0750 gram dan alat isap, 1 buah pipa bekas pakai, 1 selang bekas pakai, 1 buah selang warna putih dibungkus tissue putih, 1 buah tutup botol berlobang dua.
Terdakwa Juli Susanti saat ditangkap penyidik tidak sedang memakai dan berdasarkan tes urine terdakwa habis memakai atau mengkonsumsi narkoba.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Erlangga dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdakwa dilapis dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam proses persidangan tidak ada satupun keterangan saksi penyidik ataupun keterangan di BAP yang menyatakan bahwa terdakwa ditangkap sedang memakai narkoba.
Ada dugaan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu. Selain untuk dikonsumsi pribadi, juga dipasarkan di dunia malam tempat terdakwa bekerja sebagai pemandu karaoke. Tuntutan Jaksa Erlangga selama 6 tahun membuktikan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Vonis Hakim Reh Malem Perangin-angin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, putusan hakim juga dinilai tidak murni berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat putusan hakim kental dengan aroma kepentingan.
Karenanya, putusan Hakim Reh Malem Perangin-angin layak dipertanyakan. Saat wartawan berusaha mengkonfirmasikan terkait hal tersebut, Hakim Reh Malem Perangin-angin menyuruh wartawan untuk menemui Panitera Penggati (PP) bernama Retno. Perintah Hakim Reh Malem Perangin-angin tidak bertanggung jawab atas putusannya.
Sebab, PP tidak dapat bertanggung jawab atas putusan hakim. Selain itu, PP juga tidak tahu isi putusan yang ingin dikonfirmasikan wartawan, sehingga apa yang disampaikan Hakim Reh Malem Perangin-angin, terkesan janggal. Atas putusan tersebut, Jaksa Erlangga langsung mengajukan banding. 
Selang beberapa jam, saat dikonfirmasi, salah seorang oknum pengacara yang selalu bersidang mendampingi terdakwa narkoba mendatangi sekumpulan wartawan dan memberikan uang sebesar Rp1.500.000 kepada seorang wartawan untuk dibagi-bagikan. Uang itu menyangkut vonis ringan terdakwa Juli Susanti.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Suwidya ketika disambangi di ruangannya selalu menolak dikonfirmasi. Sebagai pejabat publik, gaya Suwidya dinilai kurang akomodatif terhadap wartawan dalam melayani kepentingan informasi yang ditanyakan wartawan.
Sejumlah saran dan kritik yang disampaikan kepadanya terhadap perbaikan untuk penegakkan hukum di lingkungan kerjanya, selalu dilimpahkannya ke Humas Pengadilan. Padahal, dalam konteks substansi persoalan, Humas terkadang kurang memahami lekuk-lekuk persoalan yang dikonfirmasi.
erwin tb

Tinggalkan Balasan