Ketua PN Jakarta Timur Dilaporkan Dugaan Mempersulit Eksekusi

oleh -260 views

JAKARTA, HR – Andar M Situmorang SH dari Law Office Andar Situmorang & Partners melaporkan Ketua PN Jakarta Timur terkait eksekusi atas putusan pengadilan yang berlarut-larut tak kunjung dilaksanakan. Demikian disampaikan Andar Situmorang kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).

“Saya Andar Situmorang selaku advokat, melaporkan Ketua PN Jakarta Timur karena mempersulit permohonan eksekusi lelang atas putusan perkara yang puluhan tahun telah inkrah,” tegasnya.

Menurut Andar, sudah lima kali surat permohonan eksekusi lelang mereka sampaikan, tapi tak ada realisasi. “Sudah lima kali surat permohonan eksekusi lelang tapi dipersulit. Permohonan dari tahun 1997 sampai dengan sekarang, tanpa realisasi eksekusi obyek lelang. Dalam hal ini, penggugat mengalami kerugian hingga mencapai Rp875 juta,” papar Andar.

“Tahun 2015 sudah pernah saya bayar untuk biaya perkara pemanggilan pihak termohon eksekusi lelang. Tapi belakangan ini diduga ada tindakan penyuapan, sehingga eksekusi tak kunjung dilaksanakan,” tandasnya.

Terkait ini, Komisi Yudisial RI pada tanggal 30 Maret 2015 juga sudah menyurati Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung lewat surat No. 728/SET/LM.01/03/205.

Disebutkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima laporan Andar M Situmorang SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi lelang Putusan Perkara No. 224/Pdt.g/1991/PN.Jkt.Tim jo. No. 470/Pdt/1992/PT.DKI jo. Putusan MA No 1424 K/Pdt/1994, melalui surat tanggal 14 Maret 2015 dengan No. Penerimaan: 0404/III/2015/S.

Inti surat melaporkan, bahwa sejak tanggal 9 Desember 1997, penetapan lelang eksekusi terhadap baran-barang termohon eksekusi yang telah diletakkan sita jaminan dengan Penetapan No. 77/1997/Eks jo. No. 16/CB/199, hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan.

Sehubungan dengan itu, maka Komisi Yudisial minta agar laporan itu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Surat ke PN Jaktim Andar Situmorang sendiri terakhir menyurati Ketua PN Jakarta Timur lewat surat No. 27/AMS/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020, perihal mohon pengadilan memanggil memberikan aanmaning untuk lelang eksekusi.

Surat itu menindakanjuti tiga kali surat permohonan mereka perihal aanmaning dan lelang eksekusi Dalam surat dimaksud, Andar M Situmorang SH, advokat dari Law Office Andar Situmorang & Partners, bertindak berdasarkan surat kuasa untuk atas nama PT Kosgoro Tour & Tavel Service, pemohon lelang eksekusi objek barang Sita Jaminan No. 16/CB/1992 jo. 224/Pdt.g/1991/PN.Jkt.Tim jo. Putusan No. 479/Pdt/1992/PT.DKI jo. Putusan MA No. 1424/K/Pdt/1994, memohon Ketua PN Jakarta Timur memanggil dan memberikan peringatan (aanmaning) untuk lelang eksekusi kepada termohon lelang eksekusi pihak yang menguasai fisik atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di atasnya termasuk Toko Material Murah & Baik berikut segala isinya, yang terletak dahulu dikenal Jalan Raya Bekasi KM 25 Kampung Gempol RT 001/RW 01 Jakarta Timur, agar melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Hal itu guna menjamin dan melindungi kepentingan hukum pemohon eksekusi terhadap amar putusan tersebut, pengembalian uang kepada penggugat/pemohon eksekusi sebesar Rp875 juta, sebagai kewajiban tergugat/termohon eksekusi.

Juga memohon pelaksanaan eksekusi/lelang terhadap barang-barang yang telah disita, yakni terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di atasnya, termasuk Toko Material Murah & Baik, berikut segala isinya yang setempat dikenal Jalan Raya Bekasi KM 25, Kampung Gempol RT 001/RW 01 Jakarta Timur.

Untuk itu, Andar Situmorang menyatakan bersedia menanggung biaya yang timbul untuk realisasi pelaksnaan lelang eksekusi dimaksud. nen

Tinggalkan Balasan