Ketua Pengadilan Tinggi DKI Lantik Advokat dari PPKHI

oleh -1.9K views
oleh
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Daming Sunusi foto bersama dengan Advokat usai pelantikan.

JAKARTA, HR – Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi melantik atau mengangkat sumpah sebanyak 43 Advokat/Pengacara dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Pada kesempatan ini turut hadir juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPKHI Yudistira Ikhsan Permana. Bersamaan dengan pelantikan dari PPKHI juga dilakukan pelantikan Advokat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (ASPI).

Daming Sunusi, mengucapkan selamat kepada para Pengacara atas dilantiknya pada hari ini. “Setelah dilantik ini, kalian (Pengacara red) telah menjadi penegak hukum. Dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, wilayah kerjanya jauh lebih luas, dari Sabang sampai Merauke atau seluruh wilayah Indonesia. Bandingkan dengan kami (hakim red), polisi dan jaksa, dibatasi hanya pada wilayah tertentu,” jelas Ketua PT DKI saat menyampaikan sambutan.

Lanjut Daming, kepada para Pengacara, agar menjaga nama baik anda sendiri, jaga nama baik profesi, nama baik organisasi. “Tidak gampang menyandang status sebagai penegak hukum, harus dipertanggungjawabkan. Wujud pertanggungjawaban antara lain menjadi pengacara yang jujur, adil, profesional sebagaimana kode etik profesi dan undang-undang lain,” katanya.

Sebelum acara pelantikan, terlebih dahulu Advokat senior Prof Frans Hendra Winarta memberikan sambutan. Ia menyampaikan rasa syukur ihwal fakta kini tak ada lagi wadah tunggal organisasi advokat. Disebutkan bahwa dirinya ikut memperjuangkan agar wadah tunggal itu dikoreksi.

“Sekarang sudah banyak asosiasi dan menurut saya ini sesuatu yang bagus. Biarkan semua berkembang dan bersaing secara sehat,” sebut Frans.

Ia mengingatkan, kini telah mulai marak praktek obstruction of justice, praktik-praktik yang dilakukan sejumlah oknum advokat dengan menghalalkan segala cara demi membela dan menghindarkan klien dari penyelidikan, penyidikan dan seterusnya.

Frans mengutarakan, bahwa saat ini banyak advokat yang terjebak pada kemauan klien. “Membela harus pada proporsinya. Advokat bertugas membela kebenaran, keadilan dan hak asasi,” pesannya. jt

Tinggalkan Balasan