TANGERANG, HR – Sidang pemalsuan Surat dengan terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Esti Alda. Sidang digelar Senin 2/6/25 diketuai M.Alfi Sahrin Usup yang juga sebagai ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan Penangguhan Tahanan kepada ketua majelis. Dakwaan jaksa terdakwa bersalah dan diancam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP terancam 6 tahun penjara.
Terdakwa bersama dengan Sukamto,SH.MKn seorang notaris (dalam berkas terpisah) tahun 2023 lalu dikantor Sukamto Jalan Taman Kutabumi blok C 21/23 Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Terdakwa Charlie Chandra memberikan kuasa kepada Sukamto untuk mewakilinya dalam pendaftaran balik nama dan pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 00005/Lemo.
Sebagaimana perbuatan terdakwa setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal berupa Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 9-2-2023 yang ditandatangani oleh Sukamto, SH.M.Kn dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Surat kuasa dari terdakwa oleh Sukamto, SH. MKn pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 dilanjutkan dengan membuat permohonan balik nama SHM Nomor 00005/Lemo kepada Kepala Kantor Pertanahan KabupatenTangerang. Dalam permohonan balik nama SHM Nomor 00005/Lemo tersebut, diterangkan “bahwa tanah yang dimohon tersebut tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik.”
Tanah dengan SHM Nomor 00005/Lemo secara de facto dikuasai secara fisik oleh PT. Mandiri Bangun Makmur, berdasarkan pemberian kuasa khusus ahli waris The Pit Nio kepada PT. Mandiri Bangun Makmur sebagaimana akta yang dibuat oleh Notaris Indrarini Sawitri, SH Nomor 11 Tanggal 09 Maret 2015. Sertifikat Hak Milik Nomor 00005/Lemo sejak tanggal 09 Juli 1969 adalah atas nama The Pit Nio. Bahwa pada tanggal 22 Nopember 1986, atas tanah dengan SHM Nomor 00005/Lemo sejak tanggal 09 Juli 1969 terjadi peralihan hak dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 dan pada tanggal 26 Desember 1988 terjadi peralihan hak dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993 diuraikan bahwa peralihan hak atas tanah dengan SHM Nomor 00005/Lemo sejak tanggal 09 Juli 1969 terjadi peralihan hak dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya tidak sah karena The Pit Nio tidak pernah membubuhkan cap jempolnya dalam Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, dan orang yang membubuhkan cap jempol atas nama The Pit Nio dalam Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yakni Paul Chandra telah dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijsde).
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993 maka pemilik tanah dengan SHM Nomor 00005/Lemo adalah The Pit Nio beserta ahli warisnya, dan ahli waris The Pit Nio telah memberikan kuasa khusus kepada PT. Mandiri Bangun Makmur sebagaimana akta yang dibuat oleh Notaris Indrarini Sawitri, SH Nomor 11 Tanggal 09 Maret 2015 untuk mengelola tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005/Lemo, dan terdakwa Charlie Chandra bersama dengan saksi Sukamto, SH. MKn tidak pernah menguasai secara fisik tanah Hak Milik Nomor 00005/Lemo. Atas perbuatan terdakwa Charlie Chandra bersama dengan saksi Sukamto, SH. MKn, PT. Mandiri Bangun Makmur telah dirugikan sebesar Rp. 270 juta. erwin.t