Ketua KPU Banten: Jika Kotak Kosong Menang, Maka Pilkada Total Harus di Ulang

oleh -1.1K views
oleh
TANGERANG, HR – Jangan bergembira dulu bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada serentak di Banten tahun 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriatna menyatakan, jika kotak kosong itu yang memperoleh suara terbanyak, maka Pilkada di daerah itu harus diulang. Kepala Daerah pun akan dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah.
“Dalam Undang-undang Pemilu, tidak menyebut berapa persen peroleh suara, tetapi jika kotak kosong itu melampaui suara calon tunggal, maka harus dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang itu di setiap tahapan,” kata Agus Supriatna, Ketua KPU Banten yang ditemui HR, Jumat (12/1/2018).
Agus Supriatna meminta kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Banten yang menghasilkan pasangan calon tunggal agar bekerja ekstra keras. Artinya, KPU kabupaten dan kota harus melaksanakan sosialisasi tentang pasangan calon tunggal dan kotak kosong.
Di Provinsi Banten ada empat kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2018 yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari empat kabupaten dan kota tersebut, ada tiga wilayah yang hasilkan pasangan calon tunggal yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Agus menjelaskan, pada Pilkada 2018 serentak ini, Provinsi Banten adalah hal yang baru dan selama ini belum pernah ada calon tunggal. Meski dalam Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada dibolehkan adanya calon tunggal.
“Setelah KPU kabupaten dan kota menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung semua parpol, langsung melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi. Jadi, KPU kabupaten dan kota tetap melaksanakan tahapan sesuai yang telah ditetapkan KPU pusat,” kata Agus.
Sedangkan harus bekerja ekstra, kata Agus, yakni KPU kabupaten dan kota yang memiliki calon tunggal melakukan sosialisasi tentang calon tunggal. Jangan sampai pemilih beranggapan tidak perlu datang ke TPS karena calon hanya satu.
“Pemahaman pemilih bila seperti itu, hampir dapat dipastikan tingkat partisipasi pemilih akan turun drastis. Oleh karena itu, komisioner KPU kabupaten dan kota sering-sering sosialisasi tentang calon tunggal dan kotak kosong,” tutur Agus. linda

Tinggalkan Balasan