Ketua Komjak RI Kunjungi Bengkulu Monitor Rupbasan

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kamis 12 Apri 2025, bertempat dirubasan Bengkulu ketua komisi kejaksaan RI Prof Pujiono suwandi disela dela kunjungan kerja diwilyah Kejati Bengkulu, menyempatkan waktu untuk mengunjungi Rubasan kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sejak diundangkannya perpres no 15 tahun 2024 tentang perpindahan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung pada 12 Februari 2024 lalu dan menjelang proses pelaksanaannya pada November 2025 mendatang/ketua Komjak

Prof. Dr. Pujiyono memonitor rupbasan di Provinsi Bengkulu. Dalam monitoringnya tersebut Prof. Dr. Pujiyono Suwandi didampingi Aspidum dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, juga mengingatkan dan berpesan pada Kejaksaan Agung khususnya badan pemulihan aset Kejaksaan Agung R.I agar proses negoisasinya dapat dijalankan dengan baik dan benar karena pelimpahan rupbasan tersebut nantinya bukan hanya soal perpindahan pegawai saja melainkan juga meliputi pelimpahan aset berikut barang barang yang disita.

“Pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sudah tepat sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang ada saat ini karena jaksa merupakan eksekutor dalam setiap putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Prof. Dr Pujiyono Suwandi Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua komjak sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo menambahkan, peralihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan tepat secara hukum, dalam rangka mempermudah efektifitas dan koordinasi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

“Selain itu, pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan,” tambah Prof. Dr Pujiyono Suwandi. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *