PANGKALPINANG, HR – Sebanyak 57 pasang calon pengantin yang berasal dari Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) mengikuti akad nikah dan sidang isbat “Nikah Same-Same” (nikah masal) di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kep. Babel, Senin (17/07/23).
Nikah masal yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT XXIII IAD Kejaksaan Tinggi Kep. Babel mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi memberikan apresiasi kepada Kejati Kep. Babel yang sudah menginisiasi gelaran nikah masal tersebut.
“Apresiasi kepada pak Kajati yang pro aktif membuat pernikahan itu sah secara administrasi, sehingga anak-anak mereka nanti jelas siapa bapak/ibunya,” ujar Herman.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa menikah itu ikhlas karena Allah. Sebagimana yang disebutkan dalam hadis nabi. Barang siapa yang menikah ikhlas karena Allah, maka jaminannya Allah akan memberikan kemudahan rezeki dan dijauhkan dari perbuatan maksiat. Karena nikah adalah ibadah yang terpanjang sepanjang masa. Termasuk ikhlas untuk menerima keberadaan masing-masing.
“Pondasi dasarnya adalah perbanyak ibadah kepada Allah ‘Terangi rumah tanggamu dengan perbanyak sholat dan membaca ayat suci Al-Quran’,” tutupnya.agus priadi