PANGKALPINANG, HR – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan akan bergerak cepat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM.
Rencananya, DPRD Babel segera menggelar audiensi dengan dinas-dinas terkait dalam mengoptimalkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
“Rencana kita Insya Allah besok kita undang, untuk mempertanyakan usulan tersebut. Kita mau tau apakah itu sumbernya dari APBD atau APBN? Kalau APBN oke kalau APBD bagaimana. Intinya kita mau tahu, mekanismenya seperti apa,” ujar Didit Srigusjaya, Kamis (30/1/2025).
Politisi PDIP ini juga akan mendorong dinas terkait, untuk dapat segera melakukan sosialisasi sebagai langkah mengoptimalkan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat diterapkan di pemerintah daerah.
“Kita sangat mendukung penghapusan hutang umkm, ini kebijakan yang sangat membantu umkm sehingga dapat menghilangkan beban mereka,” tuturnya.
Didit Srigusjaya juga mengimbau para pelaku UMKM pro aktif dalam menyambut kebijakan penghapusan piutang macet tersebut.
“Kepada UMKM ini program luar biasa untuk membantu beban UMKM, artinya kalau merasa tidak mampu membayar sebaiknya koordinasi dengan Dinas umkm setempat. Hal ini karena kalau kita yang mendata belum tentu semua terakomodir, makanya silahkan datang dan melaporkan ke dinas terkait,” ungkapnya.
Hal ini pun juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani saat dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
“Terkait penghapusan utang, alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah umkm,” ujar Riza Aryani.
Namun penghapusan piutang macet tersebut, diungkapkan Riza Aryani memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku umkm.
“Syarat dihapus itu, maksimal di Rp 500 juta. Lalu yang dihapus yakni tagih bukukan 5 tahun sejak peraturan ini berlaku. Lalu bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi ataupun lembaga penjamin, seperti contohnya KUR ini tidak masuk, lalu ada beberapa persyaratan lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Riza Aryani memastikan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Namun selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung juga menerima aduan ataupun laporan pelaku umkm yang tersandung permasalahan piutang macet.
“Jadi di Bangka Belitung, memang belum ada yang melapor. Sampai saat ini sebagai warga negara yang baik, memang harus tau. Tapi secara administrasi kami dari Diskop umkm siap menerima laporan, jika memang ada yang mengeluh,” tuturnya. aguspriadi