Ketua DPRD Babel Herman Suhadi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Agenda

oleh -12 Dilihat
oleh
Suasana rapat paripurna penyampaian tiga agenda.

PANGKALPINANG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian usul pemberhentian Pimpinan DPRD dan dua rancangan peraturan daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (07/11/2022).

Adapun rapat paripurna dengan agenda pertama, Penyampaian usul pemberhentian H. Muhammad Amin, S. E sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kedua, Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023, ketiga, Penyampaian rancangan peraturan daerah diluar Propemperda.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Herman Suhadi Sos, bersama  wakil Ketua Muhammad Amin dan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, beserta seluruh anggota DPRD dan dihadiri seluruh Unsur forkopimda dan tamu undangan.

Ketua DPRD H. Herman Suhadi, S. Sos, menjelaskan, pada tanggal 22 Oktober 2022 fraksi Partai gerindra DPRD Bangka Belitung menyampaikan surat nomor : 13/F.P Gerindra/X/DPRD/2022 perihal permohonan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Suasana rapat paripurna DPRD Babel.

Dengan memperhatikan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta mempedomani peraturan DPRD No 1 tahun 2018 tentang tata tertib. Dalam ketentuan pasal 45 ayat 2 huruf D dinyatakan bahwa, Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

“Dan ayat 3 huruf B dinyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023.

Ditambahkannya, bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 dimaksud akan dilakukan secara intens dan mendalam ditingkat komisi-komisi DPRD bersama mitra terkait, dan kemudian hasilnya akan dibahas secara seksama dan mendalam dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

“Kepada komisi- komisi, mitra komisi terkait, Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kep. Bangka Belitung agar dapat bekerja semaksimal mungkin guna membahas dan mengkaji secara mendalam dengan memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh sehingga dapat memberi kemashlahatan bagi masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.

Terkait Pembahasan rancangan Peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada perusahaan daerah penjaminan kredit daerah (Jamkrida), seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan setuju dibentuknya tim panitia khusus pembentukan perusahaan Perseroda Jamkrida.

Untuk itu, Ketua DPRD Herman suhadi berharap, kepada panitia khusus agar dapat Proaktif untuk membahas, mengkaji dan mencermati hal- hal substansif yang menjadi kewenangan panitia khusus.

“Agar kajian yang tertuang dapat diperoleh hasil maksimal sebagaimana kita harapkan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata  Politisi PDI-P dapil Kabupaten Bangka ini. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.