MAJALENGKA, HR – Setelah menggelar muscab Apdesi Kabupaten Majalengka, (26/04/2018), Selasa (15/05), Ketua DPD Apdesi Jawa Barat Enjoy Rizky GDL, SIP MM, resmi melantik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi Kabupaten Majalengka periode 2018-2023 Duki SH SE, asal Desa Tarikolot Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, di Gedung Yhuda Kabupaten Majalengka.
Pelantikan Ketua DPC Apdesi dan para pengurus Kabupaten Majalengka disaksikan Bupati Majalengka DR H Sutrisno, Forkompimda, OPD, Camat, para Kepala Desa dan undangan lainnya.
Duki SH SE yang juga Kepala Desa Tarikolot Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, mengatakan, modal awal adalah rasa tanggung jawab, diberi kepercayaan amanah saya ucapkan terima kasih, DPC Apdesi Majalengka harus seiring dan sejalan, mohon dukungan dan kebersaman untuk menyampaikan aspirasi, arahan, bimbingan dari Bupati Majalengka DR H Sutrisno, Ketua DPD Apdesi Jawa Barat Enjoy Rizky dan Forkompimda kabupaten Majalengka.
Ketua Apdesi Jawa Barat Enjoy Rizki menyampaikan amanah organisasi harus melaksanakan konsolidasi secara internal tugas bersama untuk bersatu padu. Ketua harus berhubungan dengan Apdesi luar Kabupaten Majalengka.
“Harapan saya, Kepala Desa diberikan tunjangan pensiun, pencairan dana desa 2 tahap serta program- program lainnya yang menunjang segala kinerja aparat desa untuk masyarakatnya,” ujarnya.
Enjoy Rizky menambahkan, bahwa lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014 diperjuangkan oleh Apdesi serta lahirnya Dana Desa (DD) maupun ADD dari luncuran aplikasi UU Desa No 6 tahun 2014, yang juga diperjuangkan Apdesi. Oleh karena itu, pentingnya peranan organisasi ini untuk mendorong kemajuan desa se Indonesia. Kedepan banyak yang akan diperjuangkan Apdesi dan para Kepala Desa harus mampu melaksanakan undang-undang desa tersebut.
“Apdesi datang dan lahir di Kabupaten Majalengka bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, tapi keinginan para Kepala Desa se Kabupaten Majalengka untuk memperjuangkan kesejahteraan bersama dan bersinergis dengan pemerintah,” katanya.
Sementara itu Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi mengatakan, dengan lahirnya UU Desa, desa adalah unit terkecil pemerintah di bagian Indonesia. Artinya satu kesatuan NKRI sehingga kedudukan pemerintah desa merupakan penggerak sistem nasional. Desa tidak bisa memutuskan urusannya sendiri sendiri akan tetapi harus bersinergis dengan pemerintah di atasnya.
Kemudian, kata Bupati Sutrisno, bagaimana posisinya desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Dan dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, desa mendapat pendegalasian urusan pemerintah langsung dari Presiden, yakni untuk mengatur pemerintahan desa tentang urusan keuangan, urusan aset, kepentingan masyarakat dan lain-lain.
“Amanat konstitusi UU 1945, tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan umum untuk terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan. Kepala Desa harus mampu membangun ekonomi di desa, semua pembangunan di desa harus ada dampak bagi kehidupan rakyatnya. Nah, dengan organisasi Apdesi ini semoga harapan semua untuk menyejahterakan rakyat itu bisa diwujudkan,” ungkapnya. lintong situmorang