JAKARTA, HR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPUKM), mengelar Bazar secara serentak di Lima Wilayah, satu Kabupaten Kepulauan Seribu, dimulai dari hari Kamis dan Jumat tanggal 15/16 Mei 2025.
Pantauan media, dibeberapa titik lokasi Bazar, seperti di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat, para pedagang Bazar yang berjualan telah bergabung di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), binaan Jakpreneur, yang ada tiap-tiap Suku Dinas (Sudin) PPKUKM di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu pedagang Bazar di Kecamatan Cengkareng Agustin dan Linda, mengatakan, untuk di Bazar Puskesmas Cengkareng ini, tidak ada pungutan dan tidak ada bayar apa-apa, para pedagang tinggal masuk saja berjualan, tidak membayar tenda atau uang listrik dan uang sampah, semuanya gratis.
“Senang sih pak, gak ada biaya yang kita keluarkan,” kata Agustin.
Bazar di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terpantau lokasi di halaman Puskesmas Cengkareng, jalan Kamal Raya No 2. Titik lokasi Kedua di Kecamatan Kalideres, terpantau di RPTRA Gombol Paya RT07 RW013.
Di halaman Puskesmas Cengkareng, Ada 14 Tenda (kerucut), satu tenda terisi 2 pedagang, jadi total pedagang ada (28 stand). Begitu juga dengan di Kecamatan Kalideres, yang berlokasi di RPTRA Gombol Paya, ada 15 Tenda (kerucut), jadi total pedagang ada (30 stand).
Perbedaannya antara di Cengkareng dan Kalideres, kalau di Kalideres ada stand sembako murah yang disediakan Pemda, sebaliknya di Cengkareng tidak terdapat stand sembako murah.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Jumat (16/05/25) tentang badan usaha sebagai pelaksana Ratu Rante Allo mengatakan, silahkan mengkonfirmasi kepada Kasudin PPKUKM Jakarta Barat.
“Ke Sudin ya yang lebih paham teknis nya,” balas chat WhatsApp media, saat dikonfirmasi dari Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta singkat.
Media juga sempat mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasie) Perdagangan Ariesnawati, baru juga media bertanya terkait anggaran pelaksanaan Bazar di Jakbar, yang tadinya terlihat dalam WhatsApp centang dua, akan tetapi sekarang terlihat centang satu, dengan begitu WhatsApp media telah di Blokir oleh Ariesnawati.
Sulitnya mencari informasi dari PPKUKM DKI Jakarta dan Sudin yang ada di wilayah Kota Administrasi, tentang pengadaan Bazar, menjadi bahan pertannyaan besar, mengapa sesulit ini, mencari informasi terkait anggaran.
Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik (UU KIP). Dalam pasal 2. Setiap informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. •didit