Keterangan Saksi Ahli Tidak Sah, Hakim Bilang Dicatat

oleh -641 views
oleh
JAKARTA, HR – Persidangan lanjutan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atas nama Johannes Aritonang berlangsung tegang karena Kuasa Hukum Terdakwa cukup dalam dan sangat teliti terhadap jawaban jawaban saksi terkait adanya perbedaan keterangan dalam persidangan dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi dan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Dr Hendro, Saksi Ahli Forensik
Tiga saksi yang sempat diperiksa yakni Saksi ahli forensik, saksi korban dan saksi ibu kandung korban.
Menurut kuasa hukum terdakwa Ombun Suryono bahwa keterangan saksi ahli dr. Hendro dari RS Gading Pluit tidak dapat dijadikan menjadi acuan sebagai hasil visum eetrevertum karena keterangan yang dibuat dalam visum etrevertum adalah dari medical rekor (status pasien). Sementara hasil visum etrevertum adalah faktual, bukan berdasarkan keterangan.
Selain itu, Dr Hendro hanyalah seorang dokter jaga (piket) saat itu. Jadi hasil visum yang dibuat Dr. Hendro tidaklah pro-justitia, hanyalah pemeriksaan seorang dokter terhadap pasiennya, ucap Ombun.
Elisa Manurung SH juga meragukan keterangan dr. Hendro karena tidak memili kompetensi melakukan visum etrevertum. Menurutnya ada kejanggalan 4 titik yang disebut luka yang timbul dalam hasil visum tetapi tidak ada bukti foto dari ke 4 titik itu.
“Dipersidangan ini kita menguji materi yang ada dalam dakwaan dan berkas BAP. Saya yakin majelis sudah sangat tahu apa sebenarnya yang terjadi,” ucap Elisa Manurung, SH yang punya gelar Advokat Revolusioner.
Dr Wulan Br Panjaitan
Dalam persidangan acap kali terjadi perdebatan kuasa hukum terdakwa dengan majelis hakim. hingga majelis berkata: “Ya, kita harus sabar sebab kita digaji untuk Dibentak-bentak disini,” ucap Ketua Majelis Hakim Dipersidangan menafsirkan perdebatan yang terjadi.
Perdebatan terjadi ketika keterangan saksi-saksi plin-plan, dimana saksi korban mengatakan akibat perbuatan KDRT itu korban mengalami pusing dan sempoyongan dan hampir tindak dapat berdiri. Tetapi pada kenyataannya malam itu setelah kejadian korban bersama Ibu kandungnya dan adiknya membuat laporan kekantor polisi. Dan setelah itu saksi korban juga langsung melakukan perjalanan keluar negeri terbang dari bandara Sukarno-Hatta menuju Brunei Darussalam dalam rangka tugas dan dua hari kemudian kembali ke Jakarta, kemudian melakukan aktivitas setiap hari.
Terjadi KDRT pkl 22 WIB tgl 8 Oktober di dirumah bilangan Kelapa Gading, atas perbuatan itu saksi korban melaporkan kejadian itu ke Polsek kelapa gading, Jakarta Utara, Kemudian pada pkl 4 WIB tgl 9 Oktober korban bersama polisi melakukan visum ke RS Gading Pluit yang kebetulan berdekatan dengan Polsek.
Seusai membuat visum saksi korban langsung melakukan perjalanan ke luar negeri Brunei Darussalam dan tgl 10 September sudah kembali lahi ke Jakarta yang kemudian melakukan aktivitas sehari-hari sebagai dokter.
Oh..ya..suami istri (Wulan Panjaitan dan Johannes Aritonang) berprofesi sebagai dokter. Dan dari riwayat hubungan percintaan sebelum menikah boleh dibilang sudah cukup lama. Jadi orientasi perkembangan percintaan mereka seharusnya sudah cukup matang karena sudah saling mengenal diantara keluarga. Namun karena setitik nila rusaklah susu Sebelanga.
Terungkap Dipersidangan bahwasanya keretakan hubungan pernikahan kedua mempelai yang baru berjalan 4 bulan itu berawal dari acara perayaan pelaksanaan adat pernikahan dimana ada ketidak sesuaian yang dilaksanakan saat itu dengan kesepakatan saat marhusip (pembicaraan sebelum pernikahan).
Sementara ketua majelis hakim berharap sebelum persidangan berakhir ada tumbuh kembangnya cinta diantara kedua belah pihak sehingga membawa perubahan yang baik. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim ketika terdakwa dimintai tanggapan oleh majelis terhadap keterangan saksi korban dan saksi ibu korban.
Terdakwa, apakah keterangan saksi ini benar atau ada yang tidak benar? Tanya majelis kepada terdakwa. Yang dijawab ada majelis.
Apakah itu? Tanya hakim, yang dijawab bahwa mertua saya.
Saat terdakwa mengatakan “mertua saya”, majelis menyela dan bertanya kepada terdakwa; apakah saksi ini masih mertua mu? Yang dijawab masih majelis kami belum bercerai.
Apakah saudara masih mencintai istri mu? Yang dijawab; masih Majelis. Saat mendengar ucapan terdakwa itu ada rasa haru dari pengunjung sidang. Ketua majelis hakim yang kebetulan seorang ibu dan orang Batak pula sangat memahami kultur dan adat istiadat suku Batak, diapun terlihat Terharu dan menyeka matanya dengan tangan jubahnya.
“Jangan pernah putus asa dan teruslah berpengharapan dan ingat kata pendeta saat akat nikah, “Tungnaso jadi marsirang yang go so sinirangni hamatean!” (Tidak akan berpisah jikalau bukan karena dipisahkan oleh kematian).” Ingat itu, ucap Ketua majelis hakim yang membuat seluruh pengunjung tertunduk, seolah olah pengunjung sidang ikut merasa bahwa perceraian itu sangatlah menyakitkan. Dan benar, pada saat itulah saksi korban (istri terdakwa) dipapah keluar persidangan karena lunglai sepertinya tak tahan mendengar himbawan hakim untuk berbaikan dan membayangkan indahnya pernikahan itu.
Dalam suasana haru itu, sangat disayangkan ibu mertua terdakwa tidak menerima salam dari terdakwa. Terdakwa terlihat cukup senang saat ketua majelis hakim menganjurkan; jikalau kau anggap saksi ini masih mertua, salam lah, dan minta maaf. Anak- muda wajib minta maaf sama orang tua, ucap majelis.
“Ya sudah, asal sudah kau lakukan jika tidak diterima tidak apa, silahkan duduk” kata majelis. tom

Tinggalkan Balasan