Keseriusan Pemerintah Berantas Pungli Berdasarkan Perpres 87/2016

oleh -470 views
oleh
TANGERANG, HR – Kamis (12/10/2017) penangguhan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keempat pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Tangerang patut jadi perhatian untuk kedepannya. Pungli, saat ini adalah penyakit yang sedang marak bersarang di instansi pemerintah. Apalagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan atau perijinan.
Kantor DPMPTSP
Karena begitu berbahayanya penyakit ini maka diperlukan kepedulian pemerintah melalui lembaga penegak hukum. Yaitu, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus dapat melaksanakan fungsi dan tugas pokok nya selaku penegak hukum.
Bahkan keseriusan Pemerintah Pusat dalam pemberantasan pungli dibuktikan dengan lahirnya Perpres Nomor 87 tahun 2016. Perpres ini menjelaskan tentang tugas sapu bersih pungutan liar. Hal ini seharus nya menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah. Agar Pemda dapat turut berkontribusi aktif dalam pemberantasan pungli di daerahnya, jangan terkesan melindungi.
Masih segar dalam ingatan, Rabu 23/8/2017, tim Saber Pungli Polda Banten membekuk SA, I, HD dan EI. Mereka adalah empat oknum pegawai DPMPTSP, karena diduga melakukan pungli. Namun sangat disayangkan, ke-empat oknum tersebut kini dapat bernafas lega karena jeratan kasus pungli yang menimpanya tidak dilanjutkan alias ditangguhkan.
Bahkan saat ini ke-empat oknum yang diduga melakukan pungli tersebut telah bekerja seperti biasa nya. Selaku pemerhati sosial, “fakta semacam ini sangat disayangkan, bahkan menurutnya, seharusnya kasus OTT di DPMPTSP tidak dapat ditangguhkan, karena kasus ini adalah atensi, jelas ini mencederai citra penegak hukum di mata masyarakat.
Bahkan dengan tegas menambahkan, “kasus ini harus mendapat perhatian dan pengawalan dari masyarakat Tangerang agar tidak terjadi salah tafsir oleh masyarakat terhadap penegak hukum dan juga Bupati Tangerang Achmed Zaki Iskandar, dapat menjadi motor penggerak keadilan bagi masyarakat Tangerang, tidak menutupi atau melindungi anak buahnya yang bersalah.”
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak terjadi lagi pungli di DPMPTSP Kabupaten Tangerang. “Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai adanya kepastian proses hukum terhadap keempat oknum tersebut,” tandasnya. linda


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan