Kesaksian Hasan Sukamto Disanggah Terdakwa Hasim Sukamto, Siapa Berbohong?

oleh -377 views
Kesaksian Hasan Sukamto Disanggah Terdakwa Hasim Sukamto, Siapa Berbohong?

JAKARTA, HR – Sidang perkara memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto, menarik perhatian pengunjung saat persidangan digelar menghadirkan saksi Hasan Sukamto, kakak kandung terdakwa Hasim Sukamto. Kesaksian jujur Hasan Sukamto terkait soal sewa menyewa perusahaan dari orang tua saksi korban, Melliana Rusli di daerah Tangerang, Banten, dibantah terdakwa. Padahal, saksi Hasan Sukamto adalah Komisaris Utama di PT Hasdi Utama Mustika tempat terdakwa bekerja. Siapa berbohong?.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/06/2020) itu, menjadi tambah membingungkan lantaran sejumlah kesaksian yang disampaikan berbelit-belit dan bolak-balik.

Selain Hasan Sukamto, persidangan yang diketuai Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito itu juga menghadirkan Alida Nur, istri Hasan Sukamto sebagai saksi.

“Kemarin saksi Melliana bilang perusahaan PT Hasdi Mustika Utama punya utang piutang sewa yang belum dituntaskan kepada keluarganya, sewa apa itu,” tanya JPU kepada saksi Hasan Sukamto.

“Kalau bilang sewa tentu kita ada sewa gudang atas nama orang tuanya Melliana. Itu kita sewa bayar, kok. Sewa gudang yang di Tangerang,” jawab Saksi Hasan Sukamto.

Hasan mengatakan sewa tempat dari orang tua Melliana dilakukan sudah sejak lama. “Perusahaan menyewa tempat ke orang tuanya Melliana dan sampai sekarang masih sewa, kok,” ucap saksi Hasan Sukamto.

Ketika dikejar lebih jauh oleh JPU berapa besaran sewanya, saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci dengan alasan dirinya sebagai komisaris perusahaan kurang mengetahui persis angka-angkanya.

Di tengah persidangan masih berjalan, majelis hakim lalu menyediakan sesi bertanya kepada terdakwa atas keterangan yang disampaikan saksi Hasan Sukamto. “Silahkan saudara terdakwa jika ingin bertanya. Keterangan saksi ini bagaimana saudara terdakwa,” lontar Ketua Majelis Hakim Djoeyamto.

Terdakwa menyatakan sependapat dengan penjelasan saksi. Namun ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai, kaitannya atas keterangan saksi Hasan Sukamto saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU soal sewa menyewa gudang perusahaan dari orang tua saksi korban, Mellliana.

Terdakwa membantah keterangan yang disampaikan saksi Hasan Sukamto, yang  tak lain adalah kakak kandungnya itu. Menurut terdakwa, keterangan yang disampaikan saksi Hasan Sukamto menjawab JPU adalah keliru.

“Kalau keterangan (saksi) untuk perusahaan, oke. Tapi saya ingin menanggapi apa yang disampaikan pak JPU soal sewa, (keterangan saksi) itu salah,” ujar terdakwa.

“Tadi pak Jaksa nanya apakah ada sewa dari orang tuanya Melliana. Apakah Anda pernah lihat ada invoice,” terdakwa bertanya kepada saksi yang lantas dijawab saksi, “tidak ada”.

“Kenapa Anda bisa menjawab ada sewa dengan orang tuanya (Melliana),” sambung terdakwa.

PERUSAHAAN KELUARGA

Hasan Sukamto yang mengenakan kemeja motif batik gelap, menyampaikan bahwa PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood merupakan perusahaan keluarga. Di PT Hasdi Utama Mustika Hasan menduduki jabatan Komisaris Utama. Hadi Sukamto, adiknya, menduduki posisi Direktur Utama. “Sedangkan Hasim Sukamto sebagai Direktur, dan adik saya, Lita Sukamto sebagai Komisaris,” ujarnya dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/6/2020).

Saksi menceritakan ihwal persoalan bermula ketika perusahaan mengalami krisis keuangan. Satu-satunya cara yang dilakukan untuk bertahan hidup, perusahaan kemudian melakukan pinjaman kredit ke Commonwealth sebesar Rp16,6 miliar dengan nilai jaminan dari dua aset bidang tanah di daerah Yos Sudarso dan Danau Sunter.

“Itu saudara bilang, kan pinjaman perusahaan. Waktu diperjanjian kreditnya bukan pribadi? Tadi istri saudara menerangkan saat menjelaskan pinjaman dari Bank Commonwealth atas nama pribadi?” kajar Ketua Majelis Hakim, Djoeyamto, mengumpan pertanyaan kepada saksi.

“Iya memang. Di Bank Commonwealth dengan nama saya sendiri Hasan Sukamto. Perjanjian kredit di Bank Commonwealth atas nama saya, Hasan Sukamto,” jawab saksi.

Saksi Hasan lalu menceritakan bahwa perolehan aset di Yos Sudarso diperoleh dari kekayaan perusahaan. “Kalau dari duit pribadi saya tidak mampu membelinya segitu besar,” terang saksi.

Jawaban saksi terlihat berbelit-belit dan lidahnya keselimpet saat majelis hakim mengejar pertanyaan mengenai perjanjian kredit di bank. “Aset yang dijaminkan itu statusnya bagaimana, milik siapa,” pancing majelis, yang kemudian dijawab saksi,” punya perusahaan, Pak”.

Kalau itu aset perusahaan mengapa ketika hendak dijaminkan harus ada persetujuan istri saudara, kejar majelis hakim. “Untuk tandatangan di notaris istri harus disertai,” jawab saksi, singkat.

Saksi menerangkan bahwa proses take over kredit dari Bank Commonwealth ke Bank CIMG Niaga karena adanya promo suku bunga yang lebih rendah. “Suku bunga di Commonwelth 12 persen, sedangkan di CIMB Niaga penawarannya 8 persen,” ujar saksi.

Hasan menyatakan saat proses peminjaman uang di Bank Commonwealth dilakukan atas nama pribadi. Sedangkan take over pinjaman dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga prosesnya memakai account perusahaan. “Walau di Commonwealth itu atas nama pribadi, untuk mengeluarkan uang harus ada persetujuan dua dari empat pemegang saham,” ujar saksi Hasan.

Terhadap adanya pemalsuan akta otentik yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto, saksi menjelaskan bahwa persoalan terjadi lantaran saksi korban Melliana tidak hadir saat penandatanganan persetujuan dihadapan notaris. “Kita sudah tunggu, saya masih ingat beliau (Melliana) tidak datang,” ujar saksi Hasan.

“Karena dia (Melliana) tidak datang lalu surat itu dibawa oleh adik saya (Hasim Sukamto) pulang, hari itu juga,” sambung saksi Hasan.

Siapa yang berbohong dalam persidangan ini menarik perhatian majelis hakim, sebab apa yang disampaikan saksi Hasan Sukamto berbeda dengan penjelasan mantan pejabat notaris Ahmad Bajuni yang memberikan kesaksian dipersidangan sebelumya. Di mana Melliana tidak pernah menghadiri pemanggilan yang pernah dilayangkan sebanyak 4 kali oleh kantor notaris Ahmad Bajuni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa.

Padahal, Melliana selaku istri terdakwa tidak pernah menghadiri pemanggilan yang pernah dilayangkan sebanyak 4 kali oleh kantor notaris Ahmad Bajuni. nen

Tinggalkan Balasan