Keringanan Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Gelar Program Relaksasi

oleh -327 views
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang.

JAKARTA, HR – Peraturan Presiden No 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan mengatur bahwa peserta dapat dihentikan sementara, kepesertaannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ketika peserta tidak membayarkan iurannya. Dimasa pandemi Covid-19, yang merambah masyarakat Indonesia, banyak peserta merasa kesulitan dalam membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS. Hal inilah yang menjadi dasar BPJS Kesehatan, dalam menyelenggarakan relaksasi tunggakan.

“Program relaksasi tunggakan, pada dasarnya adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan, bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Pekerja Penerima Upah (PPU), Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, Jumat (16/10/2020).

Dijelaskan Fitria Nurlaila, program relaksasi tunggakan merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden No 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Program ini ditujukan bagi peserta PBPU dan PPU badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran, yang telah ditetapkan dan melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

“Pelaksanaan program relaksasi tunggakan jika dapat dilaksanakan secara optimal oleh peserta, yang menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dengan baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS. Sehingga peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan dirumah sakit,” ujar Fitria.

Fitria menyebutkan peserta bahkan tidak perlu ke kantor cabang, untuk dapat mengajukan program relaksasi tunggakan, karena pengajuan dapat dilakukan melalui kanal tanpa tatap muka BPJS Kesehatan, yaitu untuk PBPU dapat mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, dan Petugas Telecollecting. Sementara untuk Peserta PPU Badan Usaha, dapat mengajukan relaksasi tunggakan, melalui aplikasi Edabu, yang sudah dimiliki oleh masing-masing badan usaha yang terdaftar pada kepesertaan program JKN-KIS.

“Kami berharap program relaksasi tunggakan dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi Covid-19. Selain itu juga dapat membantu kepesertaan mereka menjadi aktif kembali, sehingga mereka dapat memanfaatkan program JKN-KIS, khususnya pada saat mereka membutuhkan jaminan kesehatan atas pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan,” tutup Fitria. didit/agus

Response (1)

Tinggalkan Balasan