Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung Jarang Masuk Kantor?

oleh -466 views
oleh
JAKARTA, HR – Mengacu kepada Undang Undang No 8 Tahun 1974 tentang pokok Kepegawaian pasal 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS), mempunyai kode etik, pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan. Pada bab II daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pasal 2, dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan unsur-unsur yang dinilai terkait. Tanggung jawab, Ketaatan dan Kepemimpinan.
Ketika HR mendatangi, kantor Kepala Unit UPTD Pasar Induk Cibitung, sejak bulan Mei 2015 minggu kedua dan selalu bertanya kepada staf yang berada di kantor Pasar Induk Cibitung, salah satu stafnya Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung, selalu mejawab, ‘bapak tidak ada,’ padahal saat itu baru jam 08.00 pagi, setelah ditunggu hingga siang hari. Kepala UPTD tidak kunjung datang.
Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung H Dedi Supriadi hanya bisa berkomunikasi lewat pihak LSM yang ada di Kabupaten Bekasi, setelah dihubungi via telepon salah seorang LSM berjanji akan bertemu siang hari, baru bisa berkomunikasi. Akan tetapi, selalu dijaga oleh dua orang yang mengaku dari LSM.
Sebagai Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung, Dedi Supriadi dinilai telah menabrak UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Bagaimana seorang pemimpin seperti itu tidak taat akan disiplin dan tidak mengetahui artinya kepemimpinan. Bagaimana anak buahnya, mau rajin bekerja, pemimpinnya saja sudah tidak taat aturan, pemimpin sudah seharusnya jadi teladan.
Padahal, pegawai yang ada di Pasar Induk Cibitung baik PNS maupun honorer hampir 150 karyawan. Kapan Dedi Supriadi, bisa mengontrol anak buah dan Pasar Induk Cibitung, karena Dedi Supriadi, sering tidak masuk?.
Sepertinya, Badan kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bekasi dapat menindakan dan memberikan sanksi. Bukan hanya itu permasalahan di Pasar Induk Cibitung, sampah sudah sampai hampir 4 meter tingginya dari permukaan tanah dibiarkan saja membusuk, sampah berada di samping Pasar Induk Cibitung.
Pertanyaan, apakah anggaran APBD Kabupaten Bekasi masih kurang cukup untuk mengangkat dan membersihkan, akan tetapi malah membiarkan sampah itu sampai membusuk.
Menurut narasumber HR, uang sampah dipungut berkisar sebesar Rp 5.000 hingga Rp 7.000 dari pedagang. Padahal, hampir 500 kios sampai dengan 900 kios (pedagang) di Pasar Induk Cibitung.
Dana dari pedagang dan dari APBD Kabupaten Bekasi dikemanakan oleh pihak pengelola Pasar Induk CIbitung. Uang dari pedagang yang dikutip uang sampah dari pedagang Pasar Induk Cibitung dan uang APBD Kabupaten Bekasi dari Dinas Kebersihan dikemanakan? ■ hoklen

Tinggalkan Balasan