M (kanan) tersangka korupsi dana BOS menandatangani surat pemeriksaannya di Kejati Kalbar |
ENTIKONG, HR – Belum lama ini kasus Kepala SMK Entikong yang diduga melakukan penyelewengan dana program pemerintah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menyeruak. Kepala SMK di Entikong, Sanggau, Kalbar, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan karena dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Kepala SMK ini melakukan penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya untuk kegiatan siswa/siswi SMK yang berada di perbatasan entikong,tapi justru dana BOS tersebut malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri, hal ini sangat mempermalukan jati diri seorang guru.
Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Mula Sardion Pasaribu menyatakan tersangka menyelewengkan dana BOS tahun 2013 dan 2014. “Dana BOS yang diberikan lebih kurang 100 hingga 200 jutaan lah, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” jelasnya di Kejati Kalbar.
Tersangka diduga telah melanggar aturan proses penerimaan dan penggunaan dana BOS. Pihak kejaksaan menuding tersangka tidak mengikuti petunjuk teknis, yang telah diatur untuk penggunaan dan pertanggungjawaban.
Bahkan, tersangka juga telah memanipulasi data jumlah siswa sekolah. Sehingga, jumlah siswa di SMK tersebut lebih banyak dari pada yang semestinya. Tujuannya untuk mendapatkan jatah dana BOS lebih besar.kini Tersangka saat ini telah mendekam ditahan di Rutan Pontianak di Jl Sungai Raya Dalam.
Menanggapi adanya satu Kepala SMK di Entikong yang ditahan Kajati Kalbar karena dugaan kasus korupsi dana BOS, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sanggau, Willibrodus Welly menyatakan akan berkoordinasi dengan PGRI Sanggau, mengingat yang bersangkutan adalah guru swasta. ■ sumianto