DENPASAR, HR – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp2.996.561 atau naik sekitar sekitar Rp182.888 dari UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Raibudi Darsana, menyatakan rasa puasnya terhadap keputusan kenaikan UMP Bali tahun 2025. Kenaikan UMP Bali ini, yang diputuskan oleh Pj. Gubernur Bali, merupakan langkah yang dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bali.
Dalam wawancaranya, ia menyampaikan bahwa kenaikan UMP Bali yang ditetapkan sebesar 6,5% tersebut merupakan keputusan yang sangat dibutuhkan oleh para pekerja.
“Kami bersyukur kenaikan upah pada tahun ini, semoga dengan kenaikan upah ini bisa menaikkan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja dan mencerminkan perhatian terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang ada di Bali.
“Kenaikan UMP ini sangat penting bagi pekerja Bali, karena pekerja Bali adalah juga pelaku adat dan budaya, tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk menjaga hal tersebut,” katanya.
Dirinya juga berharap, ke depannya, pemerintah terus memperhatikan mekanisme penyesuaian upah secara berkala untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha di Bali. Selain itu, para pengusaha dan pihak-pihak terkait juga harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kenaikan UMP ini dapat diterapkan dengan baik, tanpa merugikan kedua belah pihak.
Kenaikan UMP Bali tahun 2025 ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperbaiki kondisi ekonomi pekerja, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian Bali. Dengan keputusan ini, diharapkan para pekerja akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, seiring dengan pemulihan ekonomi Bali pasca-pandemi. drya