Kenaikan BBM Tak Pengaruhi Tarif

oleh -466 views
oleh
Bambang Giyanto

KLATEN, HR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten Bambang Giyanto menyatakan, tidak ada permasalahan terkait kenaikan harga BBM saat ini.
Alasannya kondisi angkutan yang ada di Klaten bisa menyesuaikan terhadap dampak kenaikan harga BBM. Meskipun demikian, Dishub menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi kendaraan umum. Hal itu disesuaikan harga kenaikan bahan bakar yang fluktuatif serta berakibat ketidakpastian ongkos kendaraan.
“Pengusaha angkutan umum dilema ketika dinaikkan ongkos terlalu mahal takut tidak laku dan kalau tarif terlalu murah biaya operasionalnya tidak teratasi,” jelas Bambang saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Wacana tarif batas atas dan bawah tersebut digulirkan pada pertemuan organisasi angkutan darat (Organda) dan SKPD terkait.
Bambang menambahkan, penentuan tarif tersebut dianggap solusi paling efektif untuk menyikapi ketidakpastian harga BBM dengan keadaan yang ada di lapangan. Pilihan itu dilakukan agar pada tingkat sopir maupun konsumen tidak bingung terkait pengenaan besaran tarif.
Lebih lanjut, saat penerapan rencana di setujui pihaknya akan membuat draf ongkos berdasarkan harga BBM berlaku. Dishub mematok kisaran fluktuasi BBM pada angka Rp6000 – Rp8000.
Ketika hal itu sudah menjadi kesepakatan Dishub tidak perlu mengganti kebijakan lagi terkait pembuatan tarif kenaikan atau penurunan sesuai harga tarif kendaraan umum di Klaten sekitar 15-20 persen.
Pihak pengelola angkutan bisa lebih mudah menghitung dan melihat draf tarif yang ada. Langkah itu dinilai sangat efektif dari pada harus sering merubah surat keputusan (SK) bupati setiap ada kenaikan BBM. “Pemberlakuan tarif batas atas dan bawah merupakan kajian yang dilakukan dari koordinasi dan sering dengan berbagai daerah, oleh sebab itu Dishub Klaten mengambil jalan tengah,” pungkasnya. ■ ani sumadi

Tinggalkan Balasan