Kemenhub Diduga Mainkan Trik Sulap Kualifikasi M Jadi Pemenang Proyek 115 M

oleh -504 views
Kantor Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wil Jawa Bagian Timur.

SURABAYA, HR Kementerian Perhubungan melalui Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian sepertinya lagi mempertontonkan kepublik bagaimana caranya mempermainkan sebuah trik sulap yang jitu. Tapi sayangnya trik sulap yang dipertontonkan bukan membuat publik menjadi terhibur, melainkan malah menjadi bingung dan merasa dibodohi. Trik sulap yang dimaksud yakni dengan dimenangkannya Kontraktor berkualifikasi M (Menengah) pada paket pekerjaan bernilai Rp 115 M.

Apabila merujuk Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 yang menggantikan Peraturan Menteri PU Nomor 7 Tahun 2011 dan 31 Tahun 2015 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dipasal 21 ayat 3 huruf C sudah dengan gamblang diuraikan tentang besaran nilai maksimal yang bisa ikut serta lelang pada masing-masing kualifikasi usaha (Kontraktor, red.)

Menurut Gintar Hasugian selaku Ketua umum DPP LSM LAPAN kepada HR saat meminta tanggapannya, mengatakan bahwa seharusnya PT Giri Bangun Sentosa (GBS) gugur secara administrasi pada paket pekerjaan Pembangunan Jalur KA Lintas Makassar–Parepare Km.25+000 – Km.29+600 Antara Maros – Barru (CT.405), Kode Lelang 48062114 HPS Rp 115.523.043.000,- Tahun Anggaran 2018.

“Meskipun pemenang lelang pada paket tersebut ditentukan dengan cara Joint Operational (JO), bukan PT GBS yang dimunculkan panitia lelang sebagai pemenang di laman LPSE Kemenhub, tetapi harus perusahaan JO yang kualifikasinya B,” terang Gintar Hasugian.

Ternyata bukan hanya kualifikasi usaha PT GBS saja yang menjadi sorotan publik, domisili perusahaannya juga menjadi sorotan dan layak dipertanyakan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh HR (6/2) dari salah seorang pegawai Kantor Kelurahan tempat PT GBS beralamat, diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) baru diurus tanggal 29 Januari 2020.

Jadi ada benarnya apa yang dikatakana Gintar diedisi sebelumnya, dimana patut diduga  PT GBS sebagai perusahaan binaan Ditjen Perkeretaapian, sehingga status kualifikasi usaha dan SKDP PT GBS tidaklah menjadi penting bagi panitia lelang Kemenhub (ULP, red.) untuk dijadikan persyaratan mutlak, sehingga terbit SPPBJ.

Sayangnya sampai berita ini tayang, Doni Adi Kuncoro selaku PPK Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur belum berhasil di temui HR (13/2) di kantornya untuk dimintai tanggapan. tim

Tinggalkan Balasan