Kelompok Tani Wisata Agro Audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi

oleh -279 views
Kelompok Tani Wisata Agro Audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI, HR – Mengaku sudah tidak bisa lagi menahan keresahan terhadap berbagai tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh Managemen PTPN VIII, Perkebunan Teh Goalpara, puluhan petani penggarap lahan eks HGU PTPN VIII mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (06/03/20).

Kedatangan rombongan petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara Agro Wisata ini diterima oleh Ketua Komisi I, Paoji dari Fraksi PDIP, Usep Wawan dari Fraksi Gerindra, Andri Hendrayana dari Fraksi PPP dan Jalil Abdillah dari Fraksi PAN di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kab.Sukabumi, Paoji mengaku akan membawa permasalahan ini dalam rapat Rencana Kerja Komisi I yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Permasalahan ini akan kami bahas dalam Renja minggu ini, terlebih Komisi I tengah merancang Perda tentang Reformasi Agraria, sehingga jalan untuk mencari solusi terkait masalah ini bisa lebih luas dan terjadwalkan, jadi jangan pernah putus harapan, Komisi I siap memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya, yang disambut riuh oleh para petani.

Sementara menurut Politisi Partai Amanat Nasional, Jalil Abdillah, mayoritas HGU PTPN di Kab.Sukabumi ini sudah habis, sehingga PTPN sudah tidak berhak atas lahan yang digunakannya, “Ini harus diperjuangkan, Komisi I akan mendukung sepenuhnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi perwakilan dari petani penggarap lahan eks HGU PTPN 8 mengungkapkan, aduan ini adalah antiklimaks dari kesewenang – wenangan Managemen PTPN 8 terhadap petani.

“Selama ini oknum PTPN 8 seringkali melakukan pungli yang kami anggap sebagai bentuk tindakan pemerasan, bahkan belum lama ini lahan garapan 5 orang petani seluas 1 (satu) Ha, dirusak oleh oknum dari PTPN 8, akibatnya ratusan pohon pisang dan kopi yang baru disemai mati,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan ini diduga akibat pihak PTPN tidak dapat membendung gerakan petani yang kembali melakukan penggarapan lahannya, padahal kata dia lagi, HGU PTPN 8 sudah habis sejak 2013 lalu dan perpanjangannya ditolak, sehingga PTPN 8 sudah tidak berhak atas lahan tersebut.

Dikatakan Dedi, petani merasa memiliki legalitas kuat untuk menggarap lahan tersebut karena Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah mengeluarkan rekomendasi kepada Koperasi Stukpa Polri bekerja sama dengan masyarakat dalam hal ini, Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara untuk penataan kawasan agro wisata.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa segera menyelesaikan permasalahan agraria ini, karena kalau dibiarkan berlarut – larut akan menimbulkan konflik fisik diantara kedua belah pihak, tandasnya. ida

Tinggalkan Balasan