Kelalaian Dinas Pendidikan DKI ‘Makan Korban’, Eddy Supriadi Dkk Gugat ke PN Jakpus

oleh -549 views
Gugatan yang dilayangkan Eddy Supriadi Dkk ke PN Jakpus masih tahap mediasi.

JAKARTA, HR – Sejumlah guru yang merasa ditelantarkan akibat kelalaian Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam memproses berkas PPJG mengajukan Gugatan kepada pemerintah melalui kuasa hukumnya DR Halim SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan antara lain oleh Eddy Supriadi, Rujem dan RR Siti Nurwenda di PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur, Jakarta. Pada 4 Juni 2020 masih dilakukan agenda mediasi dalam perkara tersebut.

Disampaikan kepada wartawan “Harapan Rakyat” bahwa mereka telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), namun karena kelalaian pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam memproses berkas PPJG, sehingga dipensiunkan pada usia 58 tahun. “Seharusnya jika berkas PPJG diproses kami dapat pensiun pada usia 60 th. Kami adalah PNS, mohon penjelasan dari Pemerintah DKI,” kata Eddy Supriadi kepada HR, kemarin.

Disebutkan, bahwa mereka merupakan PNS asal guru bantu kelahiran tahun 1960 pengangkatan CPNS tahun 2016 yang berjumlah sebanyak 71 orang. “Awalnya kami bergembira ketika diangkat CPNS pada tahun 2016, perhitungan kami masih ada 4 tahun lagi hingga pensiun pada tahun 2020 di usia 60 tahun,” tukasnya.

Namun ternyata, lanjutnya, oleh BKD DKI Jakarta digolongkan kelompok 1618 setelah ditanyakan kepada Wisnu di Bagian Pensiun BKD DKI Jakarta. Kelompok 1618 menurut mereka adalah diangkat pada tahun 2016 dan dipensiunkan tahun 2018. “Tentu saja saya sangat terkejut setelah mengetahui hal tersebut,” sebutnya.

“Karena baru saja mengikuti Prajab (semacam Diklat untuk persyaratan dari CPNS ke PNS) pada bulan Desember 2016, pada 12 Januari 2017 saya mendapat surat DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun). Karena saya ingin pensiun pada usia 60 tahun, maka saya berinisiatif mengajukan permohonan untuk dapat pensiun pada usia 60 tahun,” jelasnya.

Kemudian keluarlah surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 10744/-089 tertanggal 2 Agustus 2017 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta up Kepala BKD DKI, isinya yang bersangkutan (Drs Eddy Supriadi NIP 196002022016061001) adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam proses Induksi untuk Penetapan Pertama Jabatan Guru (PPJG) sehubungan dengan hal tersebut di atas jika memungkinkan yang bersangkutan dapat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak dari surat tersebut, maka mereka yang berjumlah 71 orang dapat diproses untuk pensiun pada usia 60 tahun. Setelah itu disuruh melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

Persoalan mulai muncul ketika teman yang lain kelahiran bulan Januari 1960 pada bulan Februari tahun 2018 gaji tidak cair. Kemudian bulan Mei tahun 2018, mereka yang kelahiran bulan Februari tahun 1960 (termasuk saya) pada bulan Maret 2018 gaji tidak cair juga.

“Kami menanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan, kepada Amin Faturohman selaku kepala PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), namun setelah berkali-kali menanyakan tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Lalu saya dan kawan-kawan meminta izin kepada bapak Amin Faturohman secara lisan untuk menanyakan hal ini kepada BKD DKI Jakarta dan beliau pun mengijinkannya,” papar Eddy Supriadi.

Maka pada 11 April 2018, kami sebanyak kurang lebih 60 orang mendatangi Balai Kota dan ketika sedang berkumpul di lobi kantor Gubernur bertemu dengan bapak Irwan dari Biro Hukum DKI Jakarta.

“Setelah kami menjelaskan maksud kedatangan kami, maka beliau memanggil para pejabat BKD dan memanggil bapak Amin Faturohman dari Dinas Pendidikan. Sehingga terjadilah rapat mendadak (dari BKD yang hadir bapak Bahrudin sebagai wakil BKD , ibu Eti Kabag Pensiun BKD, bapak Wisnu Bagian Pensiun, bapak Suprayitno Bagian yang mengurusi berkas kami (berkas PPJG). Selanjutnya, bapak Irwan dari Biro Hukum DKI, bapak Idhan dari TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), dari Dinas Pendidikan DKI Amin Faturohman dan bapak Cendi,” urainya.

“Dari sinilah dapat kami ketahui kalau penyebabnya adalah keterlambatan Dinas Pendidikan DKI menyerah berkas PPJG kami ke BKD DKI Jakarta,” jelasnya.

Berkas PPJG diserahkan Dinas Pendidikan kepada BKD yaitu pada tanggal 2 Maret 2018, padahal kami menyerahkan berkas pada 3 Januari 2018, sehingga pihak BKD hanya memproses yang kelahiran bulan Maret hingga bulan Desember tahun 1960. “Kesalahan bukan pada pihak kami mengapa kami yang harus menerima akibatnya. Kemudian kami ditawari kerja kontrak oleh Dinas Pendidikan, namun kami tolak, karena kesalahan bukan pada pihak kami,” jelasnya. tim

Tinggalkan Balasan