PONTIANAK, HR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak. Para tersangka terdiri dari pejabat kementerian, pelaksana proyek, hingga pengawas lapangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak, termasuk dalam aspek kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, dan nilai hasil pekerjaan,” ujar Siju dalam keterangan persnya.
Temuan tersebut menunjukkan selisih nilai pekerjaan mencapai Rp 8,09 miliar. Nilai itu muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tertuang dalam addendum kontrak.
Adapun keenam tersangka yang ditahan adalah:
- AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada selaku pelaksana proyek;
- BEP, subkontraktor pelaksana lapangan;
- AS, pengawas lapangan tanpa kontrak;
- HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.
Lima tersangka pria ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para tersangka diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan berita spekulatif atau menyesatkan,” kata Arianta.
Kejaksaan berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara berkala sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. lp