Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE

HN dan RG tersangka korupsi dana hibah GKE
HN dan RG tersangka korupsi dana hibah GKE

PONTIANAK, HR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, di Kantor Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH.MH, menjelaskan bahwa HN dan RG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

Pada tahun anggaran 2017, GKE Petra menerima hibah Rp5 miliar. Namun, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, sehingga timbul kerugian negara Rp748 juta. Tahun 2019, gereja kembali menerima Rp3 miliar. Dana tersebut dilaporkan untuk pembangunan, padahal proyek sudah selesai sejak 2018. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.

Kejati Kalbar menahan dua tersangka korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang senilai Rp3,7 miliar dari anggaran 2017 dan 2019.
Kejati Kalbar menahan dua tersangka korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang senilai Rp3,7 miliar dari anggaran 2017 dan 2019.

HN berperan sebagai seksi pelaksana pembangunan, sedangkan RG bertindak sebagai koordinator teknis. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari untuk mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kalbar menegaskan akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi spekulatif. Kejati Kalbar juga berkomitmen memberi update perkembangan kasus ini secara berkala. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *