Kejati Kalbar Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan

GridArt 20260212 150410102
Kejati Kalbar menggeledah rumah di Pontianak dalam penyidikan TPK tata kelola pertambangan dan menyita dokumen serta barang elektronik untuk memperkuat pembuktian.

PONTIANAK, HR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengintensifkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tata kelola pertambangan dengan menggeledah sebuah rumah di Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husein 2, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengumpulkan dan menemukan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Tim kemudian membawa barang-barang tersebut ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses penyitaannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik menjalankan tindakan ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyidik akan menganalisis dan mengkaji seluruh hasil penggeledahan secara komprehensif guna memperkuat konstruksi perkara pada tahap pembuktian berikutnya.

Kejati Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan TPK tata kelola pertambangan secara profesional, transparan, dan objektif. Pihaknya juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *