Kejati Jabar Tahan Bos PT Karsa Bangun Sejati

oleh -602 views
oleh

JAKARTA, HR – Kejati Jabar akhirnya menahan Yayat Aji Suarjiman berdasarkan No 163/0.2/fd.1/03/2015 tanggal 23 Maret 2015 di Rutan Kebon Waru Bandung. Bos PT Karsa Bangun Sejati itu ditahan karena dugaan korupsi Pembangunan Jalan Puncak-Sentul II Segmen I tahun 2013.

Investigasi HR, Penyidik Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah calon tersangka diantaranya Direktris PT Karsa Bangun Sejati, Betty Nurhayati Rosadi yang juga istri tersangka, dan Iman Nurjaman selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Puncak-Sentul II Segmen I tahun 2013 sepanjang 28 kilometer.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman SH MH, bahwa tersangka adalah pemilik PT Karsa Bangun Sejati, dan perusahaan itu dipakai oleh Iman Nurjaman untuk pelaksana proyek pembangunan Jalan Puncak-Sentul II dengan nilai anggaran Rp33,8 miliar yang semula dianggarkan Rp45 miliar yang di danai dari anggaran APBN tahun 2013.
Pekerjaan tidak dilakukan secara tuntas bahkan amburadul yang berakibat timbulnya kerugian negara yang dinilai sementara sebesar Rp10.480.000.000. Kasus ini juga menyeret istri Yayat bernama Betty selaku Derektris PT Karsa Bangun Sejati, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang PTPK jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari penelusuran HR, bahwa Pembangunan Jalur Sentul-Puncak II merupakan mega proyek yang akan menelan dana ratusan miliar, jalur puncak II yang di sebut-sebut sebagai jalur Babat Alas penyediaan jalur interkoneksi Bekasi-Bogor-Cianjur yang juga disebut jalur Poros Tengah-Timur yang membentang sepanjang 47 km. Jalur ini membentang dari sirkuit Sentul Citeureup dan arah Sentul Selatan yang menghubungkan Kecamatan Suka Makmur dengan Kecamatan Tanjungsari (Transyogie).
Selanjutnya akan terkoneksi dengan Kabupaten Cianjur Kota Bunga Cipanas yang dibuat 4 jalur (satu ruas 2 jalur). Adapun kualitas jalannya mirip dengan jalan tol, sepanjang 30 km green belt (sabuk hijau).
Sepanjang jalur ini akan dibuat hotel-hotel dan restoran, sedang untuk pembangunan permukiman dilarang. Pembangunan Jalur Puncak II terbagi dalam 3 segmen yaitu : Segmen 1 pembangunan ruas Sirkuit Sentul-Sukamakmur sepanjang 28 km, segmen 2 pembangunan jalur Suka Makmur-Tanjungsari (Transyogie) sepanjang 19 km, dan segmen 3 pembangunan jalur Suka Makmur-Kota Bunga Cianjur, sepanjang 6 km. ■ m aritonang/kornel

Tinggalkan Balasan